{"id":1013,"date":"2025-11-05T05:43:28","date_gmt":"2025-11-05T05:43:28","guid":{"rendered":"https:\/\/radarkini.com\/?p=1013"},"modified":"2025-11-05T07:55:53","modified_gmt":"2025-11-05T07:55:53","slug":"dekolonisasi-hukum-internasional-menuntut-pengakuan-sumber-hukum-di-luar-tradisi-barat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/radarkini.com\/index.php\/2025\/11\/05\/dekolonisasi-hukum-internasional-menuntut-pengakuan-sumber-hukum-di-luar-tradisi-barat\/","title":{"rendered":"Dekolonisasi Hukum Internasional: Menuntut Pengakuan Sumber Hukum di Luar Tradisi Barat"},"content":{"rendered":"\n<p>Oleh: MUHAMMAD IHYA ULUMUDIN<\/p>\n\n\n\n<p>Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kwarganegaraan<\/p>\n\n\n\n<p>Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan<\/p>\n\n\n\n<p>Universitas Pamulang<\/p>\n\n\n\n<p>Dosen Pengampu: Dr. Herdi Wisman Jaya, S.Pd, M.H<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Prolog<\/strong><strong><\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Hukum Internasional (HI) sering dianggap sebagai sistem universal yang mengatur hubungan antarnegara. Namun, kerangka dasar yang kita gunakan, terutama Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional (ICJ), diciptakan pada periode dominasi Barat, yaitu tahun 1920 (Statuta PCJ) dan 1945 (Statuta ICJ). Kerangka ini secara esensial membatasi sumber hukum pada Traktat, Kebiasaan, dan Prinsip Umum Hukum yang dominan berasal dari tradisi Anglo-Eropa. Opini ini berargumen bahwa demi mencapai universalitas dan keadilan sejati, sudah saatnya komunitas global melakukan dekolonisasi terhadap sumber HI, menuntut pengakuan yang lebih besar terhadap kontribusi hukum dari peradaban non-Barat, seperti praktik di Asia, Afrika, dan Amerika Latin.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Batasan Pasal 38 dan Warisan Kolonial<\/strong><strong><\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Pasal 38 Statuta ICJ, meskipun menjadi acuan utama, secara inheren bersifat eksklusif. Ia mengutamakan sumber-sumber yang secara historis dibentuk oleh negara-negara <em>founding fathers<\/em>&nbsp;hukum internasional modern. Kebiasaan internasional, misalnya, sering kali didasarkan pada praktik negara-negara Eropa pada abad ke-17 hingga ke-19. Akibatnya, pandangan dunia, nilai-nilai, dan solusi hukum yang telah lama dipegang oleh peradaban lain, seperti hukum adat, konsep komunal, atau prinsip-prinsip Islam, cenderung dipandang hanya sebagai &#8216;hukum lokal&#8217; dan tidak secara otomatis diangkat menjadi &#8216;Prinsip Umum Hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab.&#8217;<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Prinsip Umum Hukum: Bukan Sekadar Tradisi Sipil<\/strong><strong><\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Klausul &#8220;Prinsip Umum Hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab&#8221; sering ditafsirkan sebagai prinsip-prinsip yang umum ditemukan dalam sistem hukum domestik negara-negara Barat (seperti <em>good faith<\/em>&nbsp;atau <em>res judicata<\/em>). Penafsiran ini secara halus menyingkirkan kontribusi yurisprudensi dari negara-negara Global Selatan. Padahal, banyak peradaban di luar Barat memiliki sistem hukum yang sangat maju dan berakar kuat dalam menyelesaikan sengketa dan mengatur hubungan antarmanusia, yang juga bersifat umum. Konsep-konsep seperti <em>musyawarah<\/em>&nbsp;dalam pengambilan keputusan atau <em>pencapaian harmoni<\/em>&nbsp;sebagai tujuan utama penyelesaian sengketa, seharusnya juga dapat diklasifikasikan sebagai prinsip umum.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Pentingnya Pengakuan Hukum Adat dan Agama<\/strong><strong><\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Dalam banyak masyarakat non-Barat, seperti di Indonesia, hukum adat (hukum yang tidak tertulis dan diwariskan secara turun-temurun) masih menjadi fondasi kuat dalam mengatur masyarakat, kepemilikan tanah, dan penyelesaian konflik. Mengabaikan keberadaan hukum adat dan hukum agama (misalnya hukum Islam yang memiliki sistem yurisprudensi ribuan tahun) sebagai sumber yang sah\u2014bahkan jika hanya sebagai bukti bagi terbentuknya <em>opinio juris<\/em>&nbsp;atau Prinsip Umum\u2014adalah kegagalan Hukum Internasional untuk benar-benar menjadi <em>internasional<\/em>. Pengakuan ini bukan berarti mengganti HI, melainkan memperkaya HI dengan perspektif pluralistik.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Kekuatan Resolusi Majelis Umum PBB (Soft Law)<\/strong><strong><\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Salah satu area yang menuntut dekolonisasi adalah pengakuan terhadap <em>Soft Law<\/em>, khususnya Resolusi Majelis Umum PBB (UNGA). Secara tradisional, Resolusi UNGA dianggap tidak mengikat (<em>non-binding<\/em>). Namun, ketika sebuah resolusi didukung oleh mayoritas mutlak, terutama oleh negara-negara Global Selatan (yang mewakili mayoritas populasi dunia), dan secara konsisten ditegakkan dalam praktik negara, mengapa ia tidak bisa diangkat menjadi bukti kuat dari terbentuknya Kebiasaan Internasional yang baru atau <em>opinio juris<\/em>&nbsp;yang kuat? Mengedepankan kekuatan <em>Soft Law<\/em>&nbsp;yang bersifat demokratis ini adalah cara untuk menyeimbangkan dominasi Traktat (yang sering didikte oleh negara-negara kuat).<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Dampak pada Keadilan Ekonomi Global<\/strong><strong><\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Dekolonisasi sumber hukum internasional tidak hanya bersifat akademis, tetapi memiliki dampak nyata pada keadilan ekonomi. Kebijakan-kebijakan HI yang mengatur investasi, utang, dan perdagangan sering kali didasarkan pada prinsip-prinsip yang menguntungkan negara-negara kaya. Jika sumber hukum diperluas, misalnya dengan mengakui prinsip-prinsip yang berfokus pada kedaulatan permanen atas sumber daya alam sebagai <em>jus cogens<\/em>&nbsp;(norma wajib), hal itu dapat membantu negara-negara berkembang melawan praktik ekonomi yang eksploitatif.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Tantangan dan Resistensi dari Negara-negara Kuat<\/strong><strong><\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Tentu saja, tuntutan dekolonisasi ini akan menghadapi resistensi besar. Negara-negara adidaya dan negara-negara Barat cenderung ingin mempertahankan status quo di mana Traktat yang mereka buat dan Kebiasaan yang mereka praktikkan menjadi sumber hukum utama. Perubahan berarti mereka akan kehilangan sebagian dari kontrol normatif mereka atas sistem global. Resistensi ini menjadi tantangan terbesar yang harus diatasi oleh aliansi negara-negara berkembang.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Solusi: Pluralisme Sumber Hukum<\/strong><strong><\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Solusi yang ditawarkan bukanlah menghapus Pasal 38, tetapi menafsirkannya secara pluralistik dan inklusif. Prinsip Umum Hukum harus ditafsirkan sebagai prinsip yang diterima secara luas tidak hanya dari tradisi hukum sipil atau umum, tetapi juga dari sistem hukum yang berakar pada peradaban besar dunia lainnya. Selain itu, perlu adanya dialog yang lebih serius mengenai bagaimana praktik regional dan komunal dapat memberikan kontribusi pada pembentukan norma hukum internasional.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Penutup<\/strong><strong><\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Dekolonisasi Hukum Internasional melalui sumber hukum adalah langkah penting menuju sistem global yang lebih adil dan benar-benar universal. Hanya dengan mengakui dan mengintegrasikan kearifan hukum dari seluruh peradaban dunia, kita dapat memastikan bahwa Hukum Internasional berfungsi untuk melayani <em>semua<\/em>&nbsp;bangsa, bukan hanya segelintir yang berkuasa. Jika hukum adalah cerminan dari masyarakat yang mengaturnya, maka masyarakat global yang majemuk harus tercermin dalam sumber-sumber hukumnya. Sudah saatnya kita bergerak dari hukum yang eurosentris menuju hukum yang kosmopolit dan inklusif.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: MUHAMMAD IHYA ULUMUDIN Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kwarganegaraan Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":1016,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[4],"tags":[],"class_list":["post-1013","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/radarkini.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1013","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/radarkini.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/radarkini.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/radarkini.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/radarkini.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1013"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/radarkini.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1013\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1015,"href":"https:\/\/radarkini.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1013\/revisions\/1015"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/radarkini.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1016"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/radarkini.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1013"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/radarkini.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1013"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/radarkini.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1013"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}