Oleh :
Intan Nur Kasanah, Mahasiswi Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pamulang.
Mata Kuliah : Sistem Hukum Internasional.
Dosen Pengampu : Bapak Herdi Wisman Jaya S. Pd,. M.H.
PROLOG
Hubungan antara kedaulatan negara dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) adalah salah satu isu klasik dalam hukum internasional yang selalu memunculkan perdebatan. Kedaulatan dianggap sebagai fondasi utama dalam sistem Westphalia, yang menegaskan kebebasan negara untuk mengatur urusan dalam negerinya tanpa campur tangan pihak luar. Namun, perkembangan zaman memperlihatkan bahwa otoritas negara tidak bisa dipandang sebagai kekuasaan absolut, sebab di sisi lain ada martabat manusia yang wajib dilindungi sebagai hak universal. Dalam konteks hukum internasional modern, dilema ini semakin relevan karena globalisasi membuat isu HAM mudah menembus batas negara. Laporan, kritik, bahkan intervensi internasional sering muncul ketika terjadi dugaan pelanggaran HAM, sehingga kedaulatan negara ditantang oleh tuntutan moral dan hukum internasional. Indonesia pun tidak terlepas dari sorotan ini, baik dalam isu domestik seperti Papua, maupun dalam peran internasionalnya terkait penanganan pengungsi Rohingya.
Isi (Opini dan Analisis)
1. Kerangka Teori: Kedaulatan dan Martabat dalam Hukum Internasional
Sejak lahirnya sistem Westphalia pada abad ke-17, kedaulatan dianggap sebagai prinsip utama yang menjadi dasar hubungan antarnegara. Negara berhak penuh mengatur urusannya tanpa intervensi pihak luar, termasuk dalam mengelola keamanan, politik, dan hukum domestiknya. Namun, perkembangan abad ke-20 memperlihatkan pergeseran paradigma. Tragedi kemanusiaan seperti Holocaust pada Perang Dunia II memunculkan kesadaran bahwa otoritas negara tidak boleh digunakan untuk menindas rakyatnya sendiri. Dari sinilah lahir Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948, yang menegaskan martabat manusia sebagai hak universal yang harus dihormati tanpa pengecualian.
Hukum internasional kemudian mengembangkan berbagai instrumen seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 1966, International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR) 1966, hingga prinsip Responsibility to Protect (R2P) yang diadopsi pada 2005. Semua ini memperlihatkan bahwa kedaulatan tidak lagi dipahami sebagai kekuasaan absolut, melainkan sebagai tanggung jawab. Negara memang berdaulat, tetapi kedaulatan itu tidak boleh bertentangan dengan kewajiban internasional untuk melindungi hak asasi manusia.
2. Dinamika Global: Antara Prinsip Non-Intervensi dan Kewajiban HAM
Ketegangan antara kedaulatan dan martabat terlihat jelas dalam dinamika global. Banyak negara masih menekankan prinsip non-intervensi, dengan alasan bahwa setiap persoalan domestik adalah urusan internal. Namun, komunitas internasional semakin sering menggunakan instrumen hukum, sanksi, bahkan intervensi kemanusiaan untuk mencegah atau menghentikan pelanggaran HAM berat. Misalnya, intervensi NATO di Kosovo pada 1999 dilakukan dengan alasan melindungi warga sipil dari pembersihan etnis, meski banyak pihak menganggapnya melanggar kedaulatan Serbia.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kedaulatan negara kini dipandang bersyarat. Sebuah negara boleh mengklaim kedaulatannya, tetapi bila negara tersebut gagal atau justru menjadi pelaku pelanggaran HAM, maka komunitas internasional merasa memiliki legitimasi moral untuk bertindak. Hal ini menjadi bukti bahwa dalam praktik hukum internasional modern, martabat manusia tidak bisa sepenuhnya dikalahkan oleh otoritas negara.
3. Konteks Indonesia: Antara Kedaulatan dan Martabat
Dalam konteks Indonesia, isu ini nyata dalam beberapa peristiwa. Pertama, konflik di Papua yang hingga kini masih menjadi sorotan dunia. Pemerintah Indonesia menegaskan Papua adalah bagian sah dari wilayah NKRI dan menekankan pentingnya menjaga kedaulatan serta stabilitas nasional. Namun, laporan mengenai pelanggaran HAM terhadap masyarakat sipil sering memunculkan kritik dari komunitas internasional, termasuk dari lembaga HAM PBB. Di sini, terlihat dilema antara menjaga otoritas negara dan memenuhi kewajiban untuk melindungi martabat manusia.
Kedua, masalah pengungsi Rohingya. Indonesia memang bukan pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 maupun Protokol 1967, tetapi prinsip non-refoulement berlaku sebagai norma internasional. Artinya, Indonesia tidak boleh memulangkan pengungsi ke tempat asal jika nyawa mereka terancam. Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi keterbatasan sumber daya dan tuntutan domestik untuk menjaga kepentingan nasional. Kondisi ini membuat Indonesia berada di persimpangan: antara melindungi martabat manusia sesuai norma internasional, atau menegakkan otoritas negara dengan mengutamakan stabilitas internal.
4. Opini dan Solusi: Menyeimbangkan Otoritas Negara dan Martabat Individu
Menurut saya, kedaulatan dan martabat manusia bukanlah dua kutub yang harus dipertentangkan secara mutlak. Justru, keduanya bisa saling melengkapi bila ditempatkan pada kerangka keseimbangan yang tepat. Kedaulatan negara seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan perlindungan terhadap martabat individu, bukan sebagai alasan untuk mengabaikannya.
Praktik internasional menunjukkan bahwa negara-negara yang berhasil menyeimbangkan keduanya memiliki ciri-ciri tertentu: transparansi dalam pengambilan keputusan, mekanisme hukum yang kuat untuk melindungi HAM, serta dialog terbuka dengan masyarakat dan komunitas internasional. Indonesia memiliki potensi untuk melakukan hal yang sama, tetapi dibutuhkan langkah-langkah strategis yang terukur.
- Penguatan Kerangka Hukum Nasional:
Indonesia perlu memastikan bahwa setiap ratifikasi perjanjian internasional yang berkaitan dengan HAM maupun kedaulatan negara diikuti dengan harmonisasi hukum domestik. Revisi undang-undang atau penerbitan peraturan pelaksana yang relevan menjadi langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum internasional sekaligus menjaga otoritas negara. - Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum:
Aparat negara harus memiliki pemahaman yang memadai tentang prinsip-prinsip HAM dan kedaulatan dalam hukum internasional. Pelatihan khusus dan pendidikan berkelanjutan bagi aparat penegak hukum, termasuk aparat militer dan kepolisian, akan meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap martabat manusia tanpa mengabaikan kedaulatan negara. - Penguatan Mekanisme Dialog dan Partisipasi Publik:
Pemerintah perlu membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat, termasuk kelompok-kelompok rentan. Hal ini akan membantu memastikan bahwa kebijakan nasional tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memiliki legitimasi sosial. Partisipasi publik juga dapat memperkuat posisi negara dalam menghadapi kritik internasional. - Peningkatan Kerjasama Internasional:
Indonesia dapat memanfaatkan forum internasional untuk memperkuat perlindungan HAM sekaligus menjaga kedaulatannya. Misalnya, melalui diplomasi HAM, kerja sama bilateral dan multilateral, serta keterlibatan aktif dalam forum-forum PBB. Ini akan membantu menciptakan posisi strategis Indonesia di kancah global sekaligus memastikan bahwa perlindungan martabat individu menjadi prioritas.
Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut, Indonesia bukan hanya menjaga kedaulatannya, tetapi juga memperkuat legitimasi moralnya di mata dunia. Kedaulatan yang berpihak pada perlindungan hak individu akan menjadi wujud nyata bahwa negara yang berdaulat adalah negara yang menjunjung tinggi martabat manusia.
Kesimpulan:
Kedaulatan negara dan perlindungan martabat manusia adalah dua pilar yang saling berkaitan dalam hukum internasional. Kedaulatan memberi negara ruang untuk menentukan arah kebijakan nasionalnya, tetapi martabat manusia adalah standar moral yang mengingatkan bahwa otoritas negara memiliki batas. Indonesia, sebagai negara demokratis dan anggota komunitas internasional, dihadapkan pada tantangan untuk menjaga kedua hal ini secara seimbang.
Kasus-kasus seperti konflik di Papua maupun penanganan pengungsi Rohingya menjadi contoh nyata bahwa kedaulatan dan martabat manusia tidak bisa dipisahkan. Negara yang mengabaikan martabat individu berisiko kehilangan legitimasi moral, sementara negara yang mengabaikan kedaulatan berpotensi kehilangan kontrol atas masa depannya sendiri.
Opini saya, jalan terbaik adalah memaknai kedaulatan sebagai tanggung jawab untuk melindungi rakyat. Negara yang kuat adalah negara yang mampu menggunakan otoritasnya untuk memastikan martabat setiap individu terlindungi. Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi teladan dalam hal ini, dengan memperkuat harmonisasi hukum nasional terhadap norma internasional, meningkatkan kapasitas penegak hukum, membuka ruang dialog publik, dan mengedepankan kerja sama internasional.
Kutipan Tokoh
- Hugo Grotius (1625) – Gagasan awal tentang hukum alam dan pembatasan kekuasaan negara dalam De Jure Belli ac Pacis.
- John Locke (1689) – Konsep hak asasi manusia yang melekat pada setiap individu dan membatasi kekuasaan negara.
- Kofi Annan (2000) – Konsep Responsibility to Protect (R2P): “Kedaulatan bukan hak untuk dibiarkan, melainkan tanggung jawab untuk melindungi.”
- Antonio Cassese (2005) – Menegaskan bahwa kedaulatan negara modern bersifat terbatas oleh kewajiban internasional terhadap HAM.
- Alex J. Bellamy (2022) – Mengembangkan pemikiran R2P kontemporer dan menekankan keseimbangan antara kedaulatan dan martabat manusia.
Daftar Pustaka (2020–2025)
- Bellamy, A. J. (2022). The Responsibility to Protect: A Defense. Oxford University Press.
- Donnelly, J. (2021). Universal Human Rights in Theory and Practice (4th ed.). Cornell University Press.
- United Nations Human Rights Council. (2023). Universal Periodic Review: Indonesia – Report of the Working Group. Geneva: United Nations.
- United Nations. (2020). Guidance Note on the United Nations Approach to Transitional Justice. New York: United Nations.
- Global Centre for the Responsibility to Protect. (2024). R2P Monitor, Issue 67. New York.
- Amnesty International. (2022). Indonesia 2021/2022 Report: Human Rights Overview. London: Amnesty International.
