Oleh: Muhammad Teguh Pangestu, S.H., M.Kn.
Dosen Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang (UNPAM)
Pernahkah Anda membeli produk perawatan kulit (skincare) karena seorang influencer di TikTok atau Instagram mengeklaim bahwa wajahnya bebas jerawat hanya dalam tiga hari? Atau mungkin Anda tergiur merogoh kocek jutaan rupiah untuk kelas investasi yang dijanjikan seorang content creator bisa memberikan return pasti 30 persen per bulan?
Namun, beberapa minggu setelah produk digunakan atau dana ditransfer, janji manis itu menguap begitu saja. Jerawat tak kunjung hilang, uang investasi malah melayang. Di kolom komentar, ratusan korban lain mulai bersuara. Narasi yang muncul di publik biasanya langsung mengarah pada tuduhan penipuan. Padahal, jika kita bedah dari sudut pandang hukum perdata, fenomena overclaim atau klaim berlebihan yang kerap dilakukan oleh para influencer ini menyimpan jaring-jaring kerumitan hukum yang jauh lebih luas, yakni terkait wanprestasi dan cacat kehendak dalam sebuah perjanjian.
Di era ekonomi atensi (attention economy) saat ini, pemasaran tak lagi didominasi oleh baliho besar di pinggir jalan atau iklan TV berdurasi 30 detik. Pemasaran masa kini berpindah ke layar ponsel pintar berukuran 6 inci, dibungkus secara personal, santai, dan seolah-olah lahir dari rekomendasi tulus seorang teman. Inilah yang membuat influencer marketing begitu berdaya pikat tinggi. Sayangnya, batas antara rekomendasi jujur (honest review), strategi pemasaran biasa (puffery), dan janji palsu yang menyesatkan (overclaim) menjadi makin samar.
Pertanyaannya: di manakah posisi hukum perdata kita ketika promosi media sosial berujung pada kerugian konsumen maupun pemilik merek? Serta, bagaimana celah wanprestasi dalam kontrak promosi dapat dimanfaatkan atau justru menjerat para pihak yang terlibat?
Mitos Honest Review dan Fenomena Overclaim
Secara garis besar, overclaim terjadi ketika seorang pembuat konten mengeklaim suatu barang atau jasa memiliki atribut, efektivitas, atau hasil tertentu secara berlebihan dan tidak didukung oleh fakta obyektif atau uji klinis yang sah.
Dalam hukum perdata Indonesia, hubungan antara pemilik merek (brand) dan influencer pada dasarnya terikat dalam sebuah perjanjian kerja sama—baik dalam bentuk kontrak tertulis yang rumit maupun kesepakatan informal via pesan singkat (WhatsApp atau email). Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Ini adalah asas pacta sunt servanda yang menjadi fondasi utama hukum perikatan kita.
Namun, dinamika di lapangan sering kali tidak sesederhana itu. Dalam praktiknya, ada dua skenario utama bagaimana overclaim ini terjadi dalam kontrak promosi:
- Skrip Resmi dari Merek (Brand-Driven Overclaim)Skenario pertama terjadi ketika pemilik merek menyusun skrip atau brief promosi yang sejak awal memang memuat klaim tidak benar. Influencer hanya membeberkan kalimat demi kalimat yang telah disiapkan oleh pihak merek demi mendapatkan bayaran. Dalam kondisi ini, jika timbul kerugian pada konsumen, tanggung jawab utama berada di tangan pemilik merek.
- Inisiatif Influencer Demi Engagement (Influencer-Driven Overclaim)Skenario kedua terjadi ketika pemilik merek memberikan kebebasan kreasikan konten (creative freedom), namun influencer secara sengaja atau lalai menambahkan klaim bombardment yang spektakuler demi mengejar angka penonton (views) dan pemesanan (conversion). Di sinilah celah hukum perdata berupa wanprestasi (ingkar janji) mulai terbuka lebar.
Membedakan Puffery dan Janji yang Mengikat
Untuk memahami celah wanprestasi, kita harus terlebih dahulu memisahkan antara puffery dan klaim obyektif.
Dalam hukum perlindungan konsumen dan hukum perikatan, puffery adalah gaya bahasa penjualan yang sifatnya memuji diri sendiri secara berlebihan, subjektif, dan tidak dimaksudkan untuk dianggap sebagai pernyataan fakta yang pasti. Misalnya, slogan “Kopi Paling Enak di Kota Ini” atau “Makanan Lezat yang Bikin Bahagia”. Tidak ada orang berakal sehat yang akan memenjarakan atau menggugat penjual kopi hanya karena menurut lidahnya kopi tersebut ternyata biasa saja. Hukum memaklumi hal ini sebagai bagian dari seni berdagang.
Sebaliknya, overclaim melompati batas puffery. Ketika seorang influencer menyatakan: “Serum ini terbukti memutihkan kulit dalam 3 hari dan menghilangkan bekas luka 100%,” ia tidak lagi melakukan puffery. Ia sedang menyampaikan klaim faktual yang dapat diuji kebenarannya.
Ketika fakta di lapangan menunjukkan bahwa klaim tersebut palsu, maka dari kacamata hukum perdata telah terjadi cacat kehendak (wilsgebreken) pada konsumen yang membeli barang tersebut, tepatnya karena adanya unsur penipuan (bedrog) atau kekhilafan (dwaling) sebagaimana diatur dalam Pasal 1328 KUHPerdata. Konsumen tergerak membeli bukan karena keinginan murninya, melainkan karena gambaran fakta palsu yang ditanamkan oleh si influencer.
Mengurai Celah Wanprestasi dalam Kontrak Promosi
Bagaimana dengan hubungan hukum antara pemilik merek dan influencer itu sendiri? Di sinilah celah wanprestasi sering kali menjadi boomerang yang saling menyerang.
Wanprestasi, menurut hukum perdata, terjadi ketika salah satu pihak dalam perjanjian:
- Tidak memenuhi janji sama sekali;
- Terlambat memenuhi janji;
- Memenuhi janji tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan; atau
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Dalam kontrak promosi (endorsement contract), celah wanprestasi kerap muncul akibat draf perjanjian yang dibuat asal-asalan (copy-paste) tanpa memperhitungkan spesifikasi industri digital.
Celah 1: Ketiadaan Klausul Batas Klaim (Claim Boundaries)
Banyak kontrak endorsement skala kecil hingga menengah hanya memuat klausul standar: “Influencer wajib mengunggah 1 Reel dan 2 Story dengan menyertakan tautan produk.”
Kontrak jenis ini kerap lupa mencantumkan klausul pembatasan klaim (claim limit / do’s and don’ts). Ketika influencer melakukan overclaim demi mendapatkan komisi penjualan (affiliate), pemilik merek sulit menuntut wanprestasi karena dalam kontrak tidak ada larangan eksplisit untuk melakukan klaim di luar dokumen produk. Akibatnya, saat konsumen memprotes, influencer dapat berdalih bahwa ia hanya menjalankan kewajiban mengunggah konten secara kreatif.
Celah 2: Ketidakjelasan Ganti Rugi Reputasi (Reputational Damage)
Ketika konten overclaim seorang influencer menjadi tontonan viral dan dihujat oleh para ahli (misalnya dokter spesialis kulit atau pengamat keuangan), merek yang diwakilinya ikut terseret dan hancur reputasinya.
Secara hukum perdata (Pasal 1243 KUHPerdata), pihak yang dirugikan akibat wanprestasi berhak menuntut penggantian biaya, rugi, dan bunga. Namun, menghitung kerugian materiil berupa penurunan penjualan jauh lebih mudah ketimbang menghitung kerugian immateriil berupa rusaknya nama baik merek. Tanpa adanya klausul ganti rugi pasti (ganti rugi yang diperjanjikan / liquidated damages) di dalam kontrak promosi, tuntutan pemilik merek terhadap influencer sering kali kandas di pengadilan karena kesulitan membuktikan besarnya nominal kerugian.
Celah 3: Beban Verifikasi di Tangan Siapa?
Di sisi lain, influencer juga kerap menjadi korban dari pemilik merek nakal yang menjual produk berbahaya (seperti kosmetik bermerkuri atau investasi bodong). Apakah influencer yang mempromosikan produk tersebut dapat digugat wanprestasi oleh pemilik merek jika ia mendadak menghapus konten (take down) karena sadar produk itu ilegal?
Jawabannya: Tidak. Dalam Pasal 1320 KUHPerdata, salah satu syarat sahnya perjanjian adalah “suatu sebab yang halal” (geoorloofde oorzaak). Kontrak promosi untuk mempromosikan barang ilegal atau berbahaya adalah batal demi hukum (van rechtswege nietig). Artinya, perjanjian itu dianggap tidak pernah ada sejak awal. Influencer justru berhak menghentikan promosi tanpa bisa dituduh wanprestasi.
Menata Ulang Ekosistem Promosi Digital
Maraknya kasus overclaim yang merugikan publik membuktikan bahwa ekosistem media sosial kita tidak bisa lagi dibiarkan berjalan tanpa rambu hukum perdata yang jelas. Sudah saatnya ada pembenahan menyeluruh, baik dari sudut pandang pembuat konten, pemilik usaha, maupun konsumen.
Bagi Influencer: Integritas di Atas Engagement
Para influencer harus menyadari bahwa status mereka bukan sekadar hiburan, melainkan bagian dari rantai distribusi pemasaran yang memiliki konsekuensi hukum perdata.
- Uji Cermat (Due Diligence): Sebelum menandatangani kontrak promosi, influencer wajib meminta bukti legalitas produk (izin BPOM, sertifikasi Halal, atau izin OJK untuk produk keuangan).
- Pahami Isi Kontrak: Pastikan ada klausul yang melindungi influencer jika informasi yang diberikan oleh pemilik merek ternyata berbohong.
- Hindari Bahaya Bahasa Mutlak: Hindari penggunaan kata-kata mutlak seperti “pasti berhasil”, “100% aman”, atau “langsung sembuh” kecuali ada bukti dokumen ilmiah terverifikasi.
Bagi Pemilik Merek: Buat Kontrak yang Presisi
Pemilik merek tidak boleh hanya mengandalkan popularitas influencer tanpa mitigasi risiko hukum.
- Lampirkan Brand Guidelines sebagai Bagian Kontrak: Janji atau klaim yang boleh diucapkan harus dilampirkan secara mengikat dalam dokumen perjanjian.
- Sertakan Klausul Ganti Rugi yang Diperjanjikan: Tentukan sejak awal besarnya ganti rugi jika influencer melanggar norma promosi atau mencemarkan nama baik merek akibat overclaim mandiri.
Bagi Konsumen: Menjadi Merek yang Cerdas (Smart Consumer)
Hukum perdata menganut prinsip caveat emptor—biarlah pembeli berhati-hati. Konsumen tidak boleh lagi menelan bulat-bulat narasi pemasaran di media sosial.
- Jangan ragu untuk memanfaatkan jalur gugatan perdata melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) atau Gugatan Kelompok (Class Action) jika dirugikan secara massal oleh promosi yang menyesatkan.
- Pahami bahwa setiap janji promosi yang sifatnya objektif dapat dituntut pembatalannya jika tidak sesuai dengan kenyataan.
Tanggung Jawab Moral dan Kepastian Hukum
Hukum Perdata sering kali dianggap sebagai bidang hukum yang kaku, dingin, dan penuh dengan pasal-pasal tua peninggalan kolonial. Namun, melalui fenomena influencer dan overclaim ini, kita melihat betapa fleksibel dan relevannya hukum perdata dalam merespons perkembangan teknologi digital.
Asas-asas klasik seperti iktikad baik (good faith) dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata tetap menjadi kompas moral paling ampuh di ruang siber. Baik pemilik merek maupun influencer dituntut untuk berikhtiar dengan iktikad baik sejak penyusunan kontrak hingga eksekusi promosi di layar ponsel.
Media sosial mungkin telah mengubah cara kita berbelanja dan berinteraksi. Namun, ia tidak pernah mengubah prinsip dasar dalam berjanji: barang siapa yang berjanji, ia terikat untuk memenuhinya. Ketika sebuah promosi di media sosial melompati batas kejujuran demi mengejar keuntungan sesaat, maka pada saat itulah hukum perdata harus hadir—bukan untuk mematikan kreativitas industri kreatif, melainkan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi publik dari tipu daya berbalas algoritma.
