Gaji UMK, Tapi Masih Kena Potong Pajak? Inilah yang Perlu Kamu Tahu

Jutaan pekerja Indonesia menerima gaji hanya sebatas UMK, namun masih harus menghadapi potongan pajak yang tidak selalu mereka pahami. Ada apa sebenarnya?

Oleh: Asya Pebria Jahra, Chairul Daffa Firmansyah, Dhiaz Ufaira, Muhammad Fariz Fahlepi |  Mahasiswa Program Studi Manajemen, Universitas Pamulang  |  Dibaca: 5 menit

Bayangkan menerima slip gaji di akhir bulan, lalu mendapati angka yang tertera lebih kecil dari yang seharusnya — tanpa penjelasan jelas dari perusahaan. Inilah kenyataan yang dialami jutaan pekerja Indonesia setiap bulannya. Mereka bergaji pas-pasan di batas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), namun masih harus menghadapi potongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang kerap tidak dipahami.

UMP dan UMK: Sudah Layak atau Sekadar Standar Minimum?

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah batas bawah gaji yang ditetapkan pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, UMP DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761, sementara banyak daerah lain masih berada di kisaran Rp2–3 juta per bulan.

Masalahnya, banyak perusahaan hanya membayar tepat di angka minimum tersebut — tanpa tunjangan makan, transportasi, atau bonus kinerja. Padahal, kenaikan harga kebutuhan pokok setiap tahun seringkali melampaui laju kenaikan upah minimum itu sendiri. Akibatnya, daya beli pekerja terus tergerus, dan kesejahteraan yang dijanjikan tak kunjung tercapai.

Menurut penelitian Hidayat & Nurhayati (2020) dalam Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, upah minimum belum sepenuhnya mampu memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL), terutama di kota-kota besar dengan biaya hidup tinggi. Ini bukan sekadar angka — ini soal apakah seorang pekerja bisa makan tiga kali sehari, membayar kontrakan, dan menyisihkan sedikit untuk keluarga.

PPh 21: Pajak yang Dipotong, tapi Sering Tidak Dimengerti

Di sinilah masalah berlapis muncul. Di atas gaji yang sudah pas-pasan, ada lagi potongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) — pajak atas gaji, upah, dan honorarium yang wajib dipotong langsung oleh perusahaan sebelum gaji masuk ke rekening pekerja.

Sejak tahun 2024, pemerintah menerapkan skema baru bernama Tarif Efektif Rata-rata (TER) melalui Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023. Skema ini bertujuan menyederhanakan perhitungan pajak. Dalam aturan ini, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan yang berstatus lajang (TK/0) dikenai tarif efektif sebesar 0% — artinya tidak ada potongan pajak sama sekali.

Namun di lapangan, banyak pekerja yang tidak tahu hal ini. Mereka melihat angka potongan di slip gaji tanpa memahami dasar perhitungannya. Prasetyo (2021) dalam Jurnal Akuntansi dan Perpajakan mencatat bahwa kurangnya transparansi dalam pemotongan pajak sering menimbulkan kebingungan dan ketidakpercayaan pekerja terhadap perusahaan — bahkan terhadap sistem perpajakan secara keseluruhan.

Yang lebih membingungkan lagi: ketika seseorang naik gaji atau mendapat tunjangan tambahan, pajak yang dipotong pun otomatis bertambah. Tanpa pemahaman yang cukup, kondisi ini sering disalahartikan sebagai “perusahaan yang sengaja memotong lebih banyak” — padahal itu adalah konsekuensi dari sistem pajak progresif yang berlaku.

📋  KASUS NYATA

Seorang pekerja swasta di Jawa Tengah menerima gaji Rp4.500.000/bulan sesuai UMK setempat. Tidak ada tunjangan tambahan. Setiap bulan, slip gaji hanya mencantumkan angka bersih tanpa rincian potongan.Ia merasa kebingungan: “Kok gaji saya dipotong, padahal katanya gaji UMK tidak kena pajak?” Ternyata ia menikah dan memiliki 1 anak (status K/1), sehingga tarif efektifnya berbeda dengan pekerja lajang. Tidak ada sosialisasi dari HRD perusahaan.Situasi ini bukan pengecualian — ini adalah keluhan yang sangat umum di kalangan pekerja Indonesia.

Apa yang Harus Berubah?

Persoalan ini bukan semata masalah individual pekerja yang “kurang melek pajak.” Ini adalah kegagalan sistemik yang membutuhkan respons dari dua arah sekaligus.

Dari sisi perusahaan: Wajib menyediakan slip gaji yang rinci dan transparan, mencantumkan komponen penghasilan, jenis tunjangan, dan rincian potongan pajak secara jelas. Hal ini bukan hanya etika, tapi juga kewajiban hukum berdasarkan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dari sisi pemerintah: Edukasi perpajakan harus digencarkan, khususnya bagi pekerja sektor informal dan pekerja bergaji rendah. Program literasi pajak dari Ditjen Pajak perlu menjangkau lebih banyak kalangan, bukan hanya pelaku usaha.

Dari sisi pekerja: Penting untuk mulai memahami hak atas informasi gaji dan pajak. Pekerja berhak meminta rincian slip gaji, dan berhak bertanya jika ada potongan yang tidak jelas. Diam bukan solusi.

Kesimpulan: Dua Masalah, Satu Akar yang Sama

Isu ketenagakerjaan di Indonesia tidak bisa dilihat dari satu sudut saja. Gaji yang hanya memenuhi standar minimum dan pajak penghasilan yang dipotong tanpa penjelasan — keduanya berakar pada masalah yang sama: minimnya transparansi dan rendahnya literasi ekonomi-perpajakan di kalangan pekerja.

Selama dua hal ini tidak dibenahi, pekerja akan terus berada dalam kondisi “cukup untuk hidup, tapi tidak cukup untuk sejahtera.” Dan itu adalah persoalan yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Apakah kamu pernah mengalami masalah serupa? Bagikan pengalamanmu di kolom komentar.

Tag: #KetenagakerjaanIndonesia  #UMK  #UMP  #PajakPenghasilan  #PPh21  #HakPekerja

Referensi

Hidayat, R., & Nurhayati, S. (2020). Pengaruh upah minimum terhadap kesejahteraan pekerja di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 18(2), 45–56.

Kementerian Ketenagakerjaan RI. (2025). Data UMP/UMK 2025.

Kurniawan, B. (2020). Analisis kepatuhan perusahaan dalam pemotongan PPh 21. Jurnal Perpajakan Indonesia, 14(2), 89–100.

Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21.

Prasetyo, A. (2021). Analisis pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 terhadap karyawan. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan, 12(1), 23–34.

Rahmawati, I., & Putra, H. (2022). Transparansi penggajian dan pengaruhnya terhadap kepuasan kerja karyawan. Jurnal Manajemen SDM, 10(3), 67–78.

Sari, D. P., & Wibowo, A. (2019). Dampak kebijakan upah minimum terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Jurnal Ilmu Ekonomi, 7(1), 101–112.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *