Peran Glory Harimas dalam Pusaran Korupsi Makan Bergizi Gratis: Jual Titik SPPG dan Aliran Dana ke Dadan Hindayana’

Penulis: Fajar alamin

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Terkini, penyidik menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka baru dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat tinggi tersebut.

Penetapan status tersangka terhadap Glory Harimas dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Glory diduga memiliki peran sentral dalam praktik jual beli akses dalam program strategis pemerintah tersebut.

Modus Operandi: Jual Titik SPPG

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memaparkan bahwa keterlibatan Glory Harimas tidak lepas dari akses istimewa yang diberikan oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Menurut Syarief, Dadan secara melawan hukum memberikan akses kepada yayasan milik Glory untuk memperoleh titik Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG). Setelah mendapatkan kendali atas titik-titik tersebut, Glory kemudian menyalahgunakan wewenangnya dengan menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak lain yang berminat mendirikan dapur di lokasi tersebut.

“Yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut,” ungkap Syarief dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).

Aliran Dana ke Eks Kepala BGN

Selain praktik jual beli titik dapur, Glory juga diketahui memiliki akses khusus untuk berkomunikasi langsung dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Dadan Hindayana. Hal ini memberikan keuntungan bagi yayasan milik Glory dalam memanipulasi status SPPG di bawah naungannya.

Dari keuntungan yang diperoleh melalui praktik ilegal tersebut, Glory disinyalir memberikan sejumlah uang kepada Dadan Hindayana. Uang tersebut, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing, diserahkan secara tunai oleh Glory kepada Dadan.

“Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Saudara DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Saudara GHS agar menjadi mitra MBG,” tambah Syarief.

Pengembangan Kasus

Glory Harimas menjadi tersangka keenam dalam kasus korupsi tata kelola MBG ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu:

  1. Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
  2. Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)
  3. Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
  4. Asep Yusuf Somantri (Orang dekat Sony Sonjaya)
  5. Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)

Dengan bertambahnya tersangka dari pihak swasta ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam penyelewengan program Makan Bergizi Gratis, yang seharusnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat namun justru dijadikan celah untuk meraup keuntungan pribadi.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterangan dari para tersangka serta mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat dakwaan dalam proses peradilan mendatang.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *