Penulis: Fajar alamin
Denpasar – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengecam tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) yang menyebabkan seorang terduga pencuri ayam meninggal dunia di Kabupaten Buleleng, Bali. Kementerian menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan yang berpotensi menghilangkan hak hidup seseorang. (Sumber: Detik News)
Peristiwa tersebut bermula ketika korban diduga melakukan pencurian ayam di lingkungan warga. Dugaan tersebut kemudian memicu aksi massa yang berujung pada pengeroyokan hingga korban meninggal dunia. Kasus ini kini telah ditangani aparat kepolisian untuk mengungkap kronologi kejadian sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Kementerian HAM menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Meskipun seseorang diduga melakukan tindak pidana, setiap warga negara tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum serta menjalani proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum yang adil merupakan prinsip utama dalam negara hukum dan menjadi landasan dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Pemerintah juga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif terhadap kasus tersebut. Selain mengusut dugaan tindak pidana pencurian, proses hukum juga perlu dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari.
Pengamat hukum menilai bahwa praktik eigenrichting berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum yang lebih serius dibandingkan dugaan tindak pidana awal. Ketika masyarakat mengambil alih fungsi penegakan hukum, risiko terjadinya kekerasan, salah sasaran, hingga hilangnya hak seseorang untuk memperoleh proses peradilan yang adil menjadi semakin besar. Oleh karena itu, penyelesaian setiap persoalan pidana seharusnya diserahkan kepada aparat yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Edukasi mengenai hak dan kewajiban warga negara, mekanisme pelaporan tindak pidana, serta pentingnya menghindari tindakan main hakim sendiri perlu terus diperkuat agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang sah dan berkeadilan.
Ke depan, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib. Dengan mengedepankan supremasi hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penyelesaian konflik melalui mekanisme yang berlaku, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat terus ditingkatkan sekaligus mencegah terjadinya tindakan kekerasan yang merugikan semua pihak.
