Oleh : Farida Nurlaila, S.Kom., M.Kom
Dosen Teknik Informatika – Universitas Pamulang
Pernahkah Anda mendapatkan telepon dari nomor tak dikenal yang menawarkan pinjaman online, padahal Anda tidak pernah mendaftar? Atau pesan WhatsApp asing yang tahu nama lengkap hingga alamat rumah Anda?
Kejadian tersebut bukan sekadar kebetulan. Tanpa kita sadari, data pribadi yang kita sebarkan saat mendaftar akun, mengisi formulir online, atau bertransaksi di internet sedang menjadi komoditas berharga. Di ruang gelap internet (dark web), data warga seperti Nik, nomor telepon, alamat, hingga riwayat finansial diperjualbelikan secara bebas dengan harga yang sangat terjangkau.
Mengapa Data Kita Sangat Diminati?
Bagi pihak tidak bertanggung jawab, data pribadi adalah aset mahal yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan:
• Target Pemasaran: Memeta kebutuhan konsumen secara spesifik tanpa izin.
• Kejahatan Siber: Mengakses akun keuangan atau menguras rekening korban. opini media – Farida 2026 01
• Penipuan Berbasis Rekayasa Sosial: Menyusun skenario penipuan yang sangat meyakinkan karena pelaku mengetahui detail latar belakang korban.
Tanggung Jawab Siapa?
Banyak dari kita menganggap kebocoran data terjadi karena kelalaian pengguna sendiri saat mengklik tautan sembarangan. Padahal, sebagian besar kebocoran data berskala masif terjadi akibat sistem keamanan pengelola data—baik lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta—yang belum optimal.
Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan langkah awal yang krusial. Namun, regulasi di atas kertas tidak akan berarti tanpa implementasi nyata di lapangan. Penyelenggara sistem elektronik wajib meningkatkan standar keamanan siber mereka dan siap bertanggung jawab secara hukum apabila terjadi kebocoran. opini media – Farida 2026 01
Langkah Kecil Pengamanan Mandiri
Sambil menunggu pengawasan yang lebih ketat dari regulator, ada beberapa langkah praktis yang dapat kita lakukan untuk meminimalkan risiko:
- Rutin Menjaga Akses: Gunakan kata sandi yang kuat dan bedakan untuk tiap akun, serta aktifkan fitur verifikasi dua langkah (2-Step Verification).
- Selektif Berbagi: Batasi pemberian data sensitif (seperti NIK, nama ibu kandung, atau foto KTP) pada aplikasi yang tidak terlalu penting.
- Waspada Tautan: Hindari membuka tautan mencurigakan yang dikirim melalui SMS, email, atau aplikasi pesan singkat dari pengirim asing. opini media – Farida 2026 01
Ibarat Kunci Rumah yang Dijiplak
Bayangkan data pribadi Anda—seperti NIK, tanggal lahir, dan nomor telepon—sebagai kunci rumah. Saat data ini bocor dan diperjualbelikan, penjahat siber pada dasarnya memegang jiplakan kunci rumah Anda.
Dengan kunci itu, mereka tidak hanya bisa “masuk” untuk menipu Anda, tapi juga bisa berpura-pura menjadi Anda untuk menipu orang lain. Itulah mengapa banyak kasus orang kaget tiba-tiba ditagih utang pinjol, padahal tidak pernah meminjam sepeser pun. opini media – Farida 2026 01
Data Kita Dijual untuk Apa Saja?
Di pasar gelap digital, data warga diecer seperti barang dagangan:
• Bahan Penipuan yang Sangat Meyakinkan: Penipu bisa menelepon Anda mengaku dari bank atau kepolisian, lalu menyebutkan detail NIK dan alamat Anda. Karena datanya cocok, korban jadi mudah percaya dan panik.
• Sasaran Iklan Sampah (Spam): Nomor Anda didaftarkan ke ribuan daftar promosi judi online, investasi bodong, hingga penawaran barang yang tidak jelas.
• Pembobolan Akun: Kombinasi tanggal lahir, nama ibu kandung, dan nomor HP sering digunakan untuk meretas akun aplikasi keuangan atau media sosial. opini media – Farida 2026 01
Bukan Cuma Salah Pengguna
Selama ini, masyarakat sering disalahkan karena dianggap asal mengklik tautan atau sembarangan mengisi formulir online. Padahal, sebagian besar kebocoran data skala besar terjadi karena pangkalan data milik lembaga atau perusahaan besar yang berhasil ditembus peretas.
UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah ada, tetapi aturan saja tidak cukup. Pihak penyelenggara sistem—baik pemerintah maupun swasta—harus bertanggung jawab penuh menjaga data rakyat. Jika gudang data mereka bobol, harus ada sanksi yang tegas, bukan sekadar imbauan untuk “ganti kata sandi”. opini media – Farida 2026 01
Apa yang Bisa Kita Lakukan Hari Ini?
Sembari menuntut perlindungan yang lebih kuat dari pengelola data, ada beberapa langkah sederhana untuk membentengi diri:
- Jangan Asal Foto KTP: Jangan pernah mengunggah foto KTP atau sertifikat vaksin ke media sosial, atau memberikannya ke aplikasi yang tidak jelas gunanya.
- Nyalakan Verifikasi Dua Langkah: Aktifkan fitur verifikasi (2-Step Verification) di WhatsApp, email, dan aplikasi perbankan Anda agar ada “gembok ganda”.
- Prinsip “Jangan Langsung Percaya”: Jika ada telepon atau pesan yang mengaku dari instansi resmi dan meminta kode OTP atau transfer uang, segera tutup dan cek ke nomor resmi instansi tersebut.
Data pribadi adalah bagian dari kedaulatan setiap warga negara. Jangan biarkan data kita terus menjadi santapan manis di ruang gelap internet tanpa ada perlindungan dan penegakan hukum yang tegas.
