Kriminologi Berpijak pada Fakta: Memahami Kejahatan secara Ilmiah demi Hukum yang Lebih Adil dan Efektif

Tangerang Selatan, [tanggal] – Kriminologi sebagai ilmu yang mengkaji kejahatan dan reaksi masyarakat terhadapnya menegaskan satu prinsip dasar, yaitu bahwa pemahaman tentang kejahatan harus berpijak pada fakta, bukan pada asumsi, opini, atau sentimen sesaat. Prinsip inilah yang menjadi tema utama pembahsaan hukum berjudul “Kriminologi Berpijak pada Fakta”

Tulisan ini mengingatkan bahwa penanganan kejahatan di tengah masyarakat sering kali dipengaruhi oleh persepsi yang belum tentu sesuai dengan kenyataan. Tanpa dasar data yang memadai, kebijakan hukum berisiko salah sasaran, penegakan hukum menjadi tidak proporsional, dan upaya pencegahan kejahatan tidak menyentuh akar persoalan.

Mengapa Kriminologi Harus Berpijak pada Fakta

Kriminologi merupakan ilmu empiris. Artinya, setiap kesimpulan yang dihasilkan harus dapat diuji melalui pengamatan, data statistik, penelitian lapangan, dan analisis yang sistematis. Pendekatan ini membedakan kriminologi dari sekadar pandangan moral atau opini publik tentang kejahatan.

Dalam praktiknya, fakta kriminologis dapat berasal dari berbagai sumber, antara lain data kepolisian, putusan pengadilan, laporan lembaga pemasyarakatan, survei viktimisasi, wawancara dengan pelaku maupun korban, serta hasil riset akademik. Beragamnya sumber ini penting karena angka kejahatan yang tercatat secara resmi tidak selalu menggambarkan seluruh kejahatan yang terjadi. Selalu ada kejahatan yang tidak dilaporkan atau tidak terungkap, yang dalam kajian kriminologi dikenal sebagai dark number atau angka gelap kejahatan.

Dengan berpijak pada fakta, kriminologi membantu memisahkan antara rasa takut terhadap kejahatan dan risiko kejahatan yang sebenarnya, serta antara stigma dan penyebab nyata terjadinya perilaku menyimpang.

Objek Kajian Kriminologi

Secara umum, objek kajian kriminologi dapat dikelompokkan ke dalam tiga hal utama, sebagaimana dirumuskan oleh para ahli kriminologi klasik seperti Edwin H. Sutherland dan Donald R. Cressey.

1. Pembuatan hukum (making of laws).

Kriminologi mengkaji bagaimana suatu perbuatan ditetapkan sebagai kejahatan. Kajian ini meliputi proses lahirnya peraturan pidana, faktor sosial, politik, dan ekonomi yang melatarbelakanginya, serta kesesuaian aturan tersebut dengan kebutuhan masyarakat.

2. Pelanggaran hukum (breaking of laws).

Objek ini mencakup kejahatan itu sendiri dan pelakunya. Kriminologi mempelajari bentuk-bentuk kejahatan, pola dan tren kejahatan, serta faktor penyebab seseorang melakukan kejahatan, baik faktor individu, lingkungan keluarga, kondisi ekonomi, maupun pengaruh pergaulan dan lingkungan sosial.

3. Reaksi terhadap pelanggaran hukum (reacting toward the breaking of laws).

Kriminologi juga menelaah bagaimana masyarakat dan negara merespons kejahatan, mulai dari kerja aparat penegak hukum, proses peradilan, pemidanaan, pembinaan di lembaga pemasyarakatan, hingga upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan.

Dalam perkembangan sejarah kriminologi, Cesare Beccaria dianggap sebagai bapak Mazhab Klasik. Dalam bukunya Tentang Kejahatan dan Hukuman, ia mengemukakan sejumlah gagasan utama (Wahyu Muljono, 2012):

Hukum harus jelas dan tertulis. Tidak boleh ada hukuman jika belum ada larangan sebelumnya.

Hukuman harus pasti dan sebanding dengan kejahatannya. Hukuman tidak harus yang paling berat, tetapi cukup berat untuk menimbulkan efek jera agar orang tidak berbuat jahat.

Tujuan hukuman bukan untuk menyiksa pelaku. Hukuman bertujuan mencegah orang melakukan perbuatan serupa, dan hukuman yang terlalu kejam justru tidak efektif.

Semua orang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan karena pangkat atau kekayaan.

Gagasan-gagasan tersebut menjadi dasar bagi prinsip-prinsip hukum pidana modern, seperti asas legalitas, proporsionalitas pemidanaan, dan kesetaraan di hadapan hukum. Pemikiran Beccaria menunjukkan bahwa sejak awal, kajian tentang kejahatan dan hukuman diarahkan pada pendekatan yang rasional, terukur, dan adil.

Dalam perkembangan modern, kajian tentang korban kejahatan (viktimologi) juga menjadi bagian yang semakin penting. Korban tidak lagi dipandang sekadar sebagai pihak yang dirugikan, tetapi sebagai subjek yang perlu dilindungi, dipulihkan, dan didengar dalam proses hukum.

Dampak Pendekatan Kriminologi yang Berbasis Fakta

Penerapan kriminologi yang berpijak pada fakta membawa sejumlah dampak penting bagi dunia hukum dan masyarakat.

Pertama, kebijakan hukum yang lebih tepat sasaran. Data dan hasil penelitian membantu pembuat kebijakan merumuskan aturan yang benar-benar menjawab persoalan, bukan sekadar reaksi atas peristiwa yang sedang ramai diperbincangkan.

Kedua, penegakan hukum yang lebih proporsional. Pemahaman tentang latar belakang pelaku dan karakteristik kejahatan memungkinkan aparat penegak hukum menerapkan pendekatan yang sesuai, termasuk mempertimbangkan alternatif pemidanaan dan upaya pembinaan.

Ketiga, pencegahan kejahatan yang lebih efektif. Dengan mengetahui faktor penyebab dan pola kejahatan, upaya pencegahan dapat dirancang secara terarah, baik melalui pendidikan, penguatan lingkungan sosial, maupun perbaikan tata kelola kawasan rawan kejahatan.

Keempat, perlindungan korban yang lebih baik. Kajian berbasis fakta mendorong sistem hukum untuk memberi perhatian lebih pada hak korban, termasuk pemulihan dan akses terhadap keadilan. 

Kelima, penguatan literasi hukum masyarakat. Informasi yang akurat membantu masyarakat memahami kejahatan secara lebih jernih, mengurangi stigma terhadap kelompok tertentu, dan menekan penyebaran informasi yang menyesatkan.

Keenam, peningkatan kualitas pendidikan hukum. Bagi mahasiswa dan akademisi, kriminologi berbasis fakta menumbuhkan kebiasaan berpikir kritis, analitis, dan berorientasi pada bukti dalam mengkaji persoalan hukum.

Pesan bagi Dunia Akademik dan Praktisi Hukum

Melalui tulisan ini, para akademisi dan praktisi hukum diajak untuk memperkuat budaya riset dan penggunaan data dalam setiap kajian maupun pengambilan keputusan. Hukum yang baik tidak hanya lahir dari norma yang tertulis, tetapi juga dari pemahaman yang utuh tentang realitas sosial yang diaturnya.

“Kriminologi mememandang kejahatan bukan sekedar perlangaran pasal, melainkan fenomena sosial nyata yang lahir dari beragam sebab yang di amati, di catat dan di pelajari,” ujar saya, Dr. Erma Hari Alijana,S.H. M.H. dosen Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pamulang.

Kriminologi yang berpijak pada fakta pada akhirnya bertujuan menghadirkan sistem hukum yang adil, manusiawi, dan efektif, yaitu sistem yang mampu melindungi masyarakat sekaligus menghormati hak setiap orang.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *