Oleh :
Raihan Abdillah
Mahasiswi Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pamulang
Mata Kuliah : Sistem Hukum InternasionalDosen Pengampu : Bapak Herdi Wisman Jaya S. Pd,. M.H.
Pendahuluan`
Dalam dinamika global saat ini, hukum internasional memiliki peran yang semakin penting dalam mengatur hubungan antarnegara, terutama terkait isu-isu hak asasi manusia, lingkungan, hingga perdamaian dunia. Indonesia, sebagai negara yang aktif di kancah internasional, tidak bisa terlepas dari kewajiban untuk menyesuaikan diri dengan norma-norma hukum internasional. Perdebatan mengenai dasar berlakunya hukum internasional dalam sistem hukum nasional masih menjadi isu yang menarik sekaligus menantang. Apakah hukum internasional otomatis berlaku, atau harus lebih dulu diadopsi dalam hukum nasional, menjadi pertanyaan yang terus relevan untuk dianalisis.
Isi Pertama
Secara teoritis dasar berlakunya hukum internasional dalam sistem hukum nasional dapat dijelaskan melalui dua pendekatan besar, yaitu monisme dan dualisme. Monisme memandang hukum internasional dan hukum nasional sebagai satu kesatuan, sehingga perjanjian internasional otomatis berlaku di dalam negeri. Sebaliknya, dualisme menempatkan keduanya sebagai sistem yang terpisah; hukum internasional hanya berlaku setelah diadopsi ke dalam hukum nasional. Indonesia sendiri secara praktik lebih condong pada dualisme moderat. Hal ini terlihat dari ketentuan Pasal 11 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang menegaskan bahwa perjanjian internasional tertentu baru mengikat setelah diratifikasi melalui undang-undang atau peraturan presiden.
Realitas di lapangan menunjukkan adanya tarik-menarik antara kepentingan nasional dengan komitmen internasional. Ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), misalnya, seharusnya memperkuat perlindungan hak sipil dan politik masyarakat. Akan tetapi, pelanggaran HAM masih sering terjadi, terutama di Papua, di mana kebebasan berekspresi dan hak untuk hidup aman kerap dipersoalkan. Hal ini menimbulkan kesan bahwa ratifikasi hanya sebatas formalitas tanpa implementasi substantif. Begitu juga dalam isu lingkungan hidup. Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016, yang berisi komitmen menurunkan emisi karbon dan memperkuat energi terbarukan. Namun, di sisi lain, kebijakan pembangunan nasional masih banyak bertumpu pada energi fosil, deforestasi masih berlangsung, dan kebijakan izin tambang kerap menjadi sorotan publik. Situasi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma internasional yang diakui dan praktik kebijakan yang dijalankan.
Isu pengungsi Rohingya yang masuk ke Aceh juga memperlihatkan persoalan implementasi hukum internasional di Indonesia. Sebagai negara yang belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, Indonesia seringkali menghadapi dilema antara komitmen kemanusiaan internasional dan keterbatasan instrumen hukum nasional. Akibatnya, penanganan pengungsi lebih bersifat ad-hoc dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat maupun dunia internasional. Dari berbagai kasus tersebut, terlihat bahwa meskipun secara normatif Indonesia sudah memiliki mekanisme untuk mengadopsi hukum internasional, implementasinya sering kali parsial dan dipengaruhi oleh kepentingan politik serta kondisi domestik. Menurut saya, posisi ini berpotensi melemahkan kredibilitas Indonesia di mata dunia jika tidak segera diperbaiki. Justru hukum internasional seharusnya tidak dianggap sebagai ancaman kedaulatan, melainkan sebagai instrumen untuk memperkuat posisi Indonesia dalam percaturan global sekaligus memberikan perlindungan lebih nyata bagi rakyatnya.
Permasalahan dalam Implementasi Hukum Internasional di Indonesia
Dalam praktiknya, penerapan hukum internasional di Indonesia tidak selalu berjalan mulus. Salah satu permasalahan utama terletak pada dualisme sistem hukum yang dianut, di mana hukum internasional baru dapat berlaku setelah diadopsi atau disahkan menjadi hukum nasional melalui undang-undang. Hal ini sering menimbulkan keterlambatan dalam implementasi perjanjian internasional, terutama jika terdapat kepentingan politik yang berbeda di dalam negeri.
Selain itu, terdapat pula persoalan harmonisasi hukum. Banyak aturan dalam hukum internasional yang belum sepenuhnya selaras dengan norma-norma hukum nasional, baik dari segi substansi maupun teknis pelaksanaan. Misalnya, dalam isu hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan, beberapa regulasi nasional masih dipandang belum sepenuhnya konsisten dengan komitmen internasional yang telah diratifikasi.
Masalah lainnya muncul pada tingkat penegakan. Lemahnya kapasitas institusi penegak hukum serta keterbatasan pemahaman aparat terhadap norma-norma internasional menjadikan pelaksanaan hukum internasional kurang optimal. Hal ini juga diperparah dengan rendahnya kesadaran masyarakat mengenai keberlakuan hukum internasional yang seharusnya memiliki dampak langsung pada kehidupan mereka.
Upaya Penanggulangan Permasalahan
Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis dari pemerintah maupun lembaga terkait. Pertama, memperkuat mekanisme ratifikasi dan adopsi hukum internasional agar lebih cepat, transparan, dan responsif terhadap perkembangan global. Proses legislasi harus diselaraskan dengan kebutuhan mendesak yang muncul dari perjanjian internasional.
Kedua, harmonisasi hukum nasional dengan hukum internasional perlu dilakukan secara menyeluruh. Hal ini dapat ditempuh dengan melakukan revisi undang-undang yang belum sesuai dengan prinsip-prinsip internasional, serta mengintegrasikan norma-norma internasional ke dalam kebijakan nasional.
Ketiga, peningkatan kapasitas institusi penegak hukum menjadi hal krusial. Aparat harus dibekali dengan pemahaman yang memadai tentang norma hukum internasional agar implementasinya tidak sekadar formalitas, tetapi juga substantif. Pendidikan dan pelatihan hukum internasional bagi hakim, jaksa, polisi, dan aparat birokrasi menjadi agenda penting.
Keempat, sosialisasi kepada masyarakat juga harus diperkuat. Pemahaman publik terhadap peran hukum internasional dalam menjaga kepentingan bangsa akan mendorong lahirnya partisipasi aktif dalam mendukung implementasi kebijakan internasional di tingkat nasional.
Penutup
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat dipahami bahwa dasar berlakunya hukum internasional dalam sistem hukum nasional Indonesia berada pada kerangka UUD 1945, khususnya Pasal 11 dan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Indonesia menganut pendekatan dualisme, yang berarti hukum internasional baru dapat berlaku setelah diadopsi ke dalam hukum nasional melalui mekanisme legislasi.
Meskipun demikian, dalam praktik implementasi masih terdapat sejumlah permasalahan, antara lain keterlambatan ratifikasi, disharmoni antara hukum nasional dan hukum internasional, lemahnya kapasitas aparat penegak hukum, serta rendahnya kesadaran masyarakat. Namun, permasalahan tersebut dapat diatasi dengan langkah-langkah strategis, seperti mempercepat proses ratifikasi, melakukan harmonisasi hukum, meningkatkan kapasitas institusi, dan memperkuat sosialisasi kepada publik.
Dengan adanya komitmen yang kuat dari pemerintah, lembaga penegak hukum, serta dukungan masyarakat, penerapan hukum internasional di Indonesia dapat berjalan lebih efektif. Hal ini tidak hanya memperkokoh posisi Indonesia di kancah global, tetapi juga menjamin bahwa nilai-nilai keadilan, hak asasi manusia, serta kepentingan nasional tetap terlindungi dalam dinamika hubungan internasional.
Daftar Pustaka
Indonesia.go.id. (2023, Desember 15). Jelang Pemilu, Isu Politik Identitas Berkurang Drastis.
CNN Indonesia. (2024, Januari 31). Politik Identitas Turun di Pemilu 2024,
Kantor Staf Presiden Republik Indonesia. (2024, Februari 20). Politik Identitas yang Mengancam Demokrasi Indonesia. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). (2024, Maret 10). Ahmad Basarah Ingatkan Bahaya Politik Identitas Lahirkan Pembelahan Masyarakat.
