Penulis: Fajar alamin
Banda Aceh – Kasus pelanggaran syariat yang melibatkan sepasang muda-mudi di Banda Aceh kembali menjadi perhatian publik. Pasangan tersebut menjalani hukuman cambuk masing-masing 21 kali setelah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan ikhtilat (bermesraan tanpa ikatan pernikahan) saat melakukan siaran langsung melalui platform TikTok. Eksekusi dilaksanakan di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, setelah putusan Mahkamah Syar’iyah berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini bermula ketika video siaran langsung pasangan tersebut viral di media sosial dan dilaporkan oleh masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya melakukan aksi bermesraan di dalam mobil saat melakukan live TikTok. Rekaman tersebut kemudian menjadi barang bukti dalam proses hukum hingga akhirnya perkara dibawa ke persidangan.
Dalam putusannya, Mahkamah Syar’iyah menjatuhkan hukuman 25 kali cambuk kepada masing-masing terdakwa. Namun, jumlah tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani sehingga hukuman yang dieksekusi menjadi 21 kali cambukan untuk masing-masing terpidana.
Pelaksanaan hukuman berlangsung di hadapan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku di Aceh. Terpidana laki-laki menjalani hukuman dalam posisi berdiri, sedangkan terpidana perempuan dicambuk oleh algojo perempuan dalam posisi duduk. Dalam pelaksanaannya, eksekusi terhadap terpidana perempuan sempat dihentikan beberapa kali karena kondisi fisiknya melemah sebelum akhirnya hukuman dapat diselesaikan.
Pihak Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menyebut kasus ini menjadi salah satu perkara pertama yang diproses hingga putusan pengadilan berdasarkan bukti pelanggaran yang dilakukan saat siaran langsung di media sosial. Menurut aparat, perkembangan teknologi menghadirkan tantangan baru dalam penegakan aturan sehingga masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan platform digital.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum apabila memuat tindakan yang melanggar peraturan yang berlaku. Selain memperhatikan etika bermedia sosial, pengguna juga perlu memahami bahwa konten yang disiarkan secara langsung dapat menjadi bukti dalam proses penegakan hukum apabila mengandung unsur pelanggaran.
Di tengah pesatnya perkembangan platform digital, edukasi mengenai literasi digital dan pemahaman terhadap aturan hukum dinilai semakin penting. Pemanfaatan media sosial diharapkan dapat diarahkan untuk kegiatan yang positif, produktif, dan bertanggung jawab, sehingga ruang digital tetap menjadi sarana komunikasi dan kreativitas tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
