Oleh: Heri Haerudin, S.Kom., M.Kom
Ketua Program Studi (Kaprodi) Sistem Informasi – Universitas Pamulang
Bayangkan sebuah skenario sederhana. Suatu sore, Anda mengunggah foto liburan keluarga ke media sosial, menulis beberapa paragraf pengalaman personal di blog, atau mengunggah ilustrasi digital buatan sendiri ke platform karya. Bagi Anda, itu adalah bentuk ekspresi diri, berbagi momen, atau sekadar dokumentasi digital. Namun, beberapa mil mil laut jauhnya, di pusat data raksasa milik perusahaan teknologi multinasional, unggahan Anda itu disedot, dicerna, dan dipecah menjadi miliaran vektor angka oleh bot otomatis.
Beberapa bulan kemudian, muncul sebuah model Kecerdasan Buatan (AI) Generatif baru. AI ini bisa memproduksi lukisan bergaya khas Anda hanya dalam hitungan detik, menirukan gaya bahasa tulisan Anda, atau bahkan mereplikasi wajah dan suara Anda untuk konten buatan mesin.
Pertanyaannya: Apakah Anda pernah dimintai izin? Apakah Anda menerima royalti atau imbalan? Jawabannya hampir pasti: tidak.
Inilah wujud nyata dari lanskap digital hari ini. Kita tidak lagi sekadar berada di era “data adalah minyak baru” (data is the new oil). Kita telah melangkah lebih jauh ke era di mana data warga dipanen secara masif tanpa henti untuk memberi makan mesin-mesin kecerdasan buatan. Di tengah riuk-pikuk kecanggihan ChatGPT, Midjourney, Claude, hingga Sora, ada satu hal mendasar yang sering kali luput dari perbincangan publik maupun pengambil kebijakan: kedaulatan data warga. opini – heri 2026 01
Mengerti AI Generatif Tanpa Bahasa Istilah yang Rumit
Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita pahami dengan cara paling sederhana bagaimana kecerdasan buatan generatif bekerja.
AI generatif tidak diciptakan dari ruang hampa. Mesin-mesin ini tidak tiba-tiba menjadi pintar secara gaib. Mereka pintar karena mereka “membaca” hampir seluruh isi internet. Proses ini dikenal sebagai data scraping atau pemanenan data secara masif.
Bayangkan AI generatif seperti seorang murid yang sangat jenius tetapi tidak punya imajinasi awal. Agar murid ini bisa menggambar, sang guru memberinya jutaan lukisan karya seniman dari seluruh dunia untuk dipelajari. Agar ia bisa menulis puisi, ia disodori jutaan bait puisi karya penyair, artikel berita, hingga unggahan status media sosial warga biasa.
Setelah membaca dan mengamati jutaan karya tersebut, murid jenius ini mampu mengenali pola. Ia tahu kata apa yang biasanya muncul setelah kata tertentu. Ia tahu kombinasi warna apa yang membentuk lukisan gaya romantisme. Ketika kita mengetik sebuah perintah (prompt), AI tidak “berpikir” seperti manusia; ia memperkirakan pola berdasarkan semua data yang pernah ia telan di masa lalu.
Masalahnya terletak pada bahan bakarnya. Bahan bakar utama AI generatif adalah teks, gambar, suara, jejak digital, dan perilaku kita semua. Setiap kali kita mengetik komentar, mengunggah foto, menulis ulasan produk, atau mencari informasi di mesin pencari, kita sedang menyediakan bahan baku gratis untuk melatih mesin-mesin bernilai triliunan dolar tersebut. opini – heri 2026 01
Invasi Algoritma: Dari Platform Sosial ke Ruang Privat
Mengapa kata “invasi” menjadi tepat untuk menggambarkan fenomena ini? Karena proses pemanenan data ini terjadi secara senyap, tanpa batas, dan masuk jauh ke dalam ranah privat hidup kita.
Selama satu dekade terakhir, kita menganggap media sosial dan platform digital sebagai tempat berkumpul publik yang gratis. Kita menukar data pribadi kita dengan kemudahan berinteraksi. Namun, aturan mainnya kini telah berubah secara drastis.
Dulu, data kita digunakan oleh platform terutama untuk mendatangkan iklan yang relevan (targeted ads). Jika Anda sering mencari informasi tentang sepatu lari, feeds media sosial Anda akan dipenuhi iklan sepatu lari. Dampaknya terasa terbatas pada pengalaman berbelanja atau konsumsi informasi. opini – heri 2026 01
Kini, di era AI generatif, penyerapan data tidak lagi sebatas untuk memprediksi iklan. Data kita disedot untuk menciptakan kemampuan baru bagi mesin yang kelak bisa menggantikan peran manusia itu sendiri.
• Para pekerja kreatif—seperti penulis, penerjemah, desainer grafis, dan ilustrator—mengetahui bahwa karya-karya terbaik mereka digunakan untuk melatih AI yang kini ditawarkan oleh perusahaan teknologi sebagai pengganti jasa mereka.
• Masyarakat umum menghadapi ancaman imitasi identitas. Suara orang tua Anda, wajah anak Anda, atau gaya mengetik Anda bisa direplikasi oleh algoritma deepfake hanya berdasarkan beberapa unggahan publik yang pernah tersebar di internet.
Yang terjadi adalah bentuk komodifikasi total terhadap eksistensi digital warga. Seluruh aktivitas online kita diubah menjadi komoditas tanpa persetujuan tersurat (explicit consent) dan tanpa bagi hasil yang adil. opini – heri 2026 01
Ilusi “Syarat dan Ketentuan”: Apakah Kita Benar-Benar Setuju?
Para raksasa teknologi sering kali berlindung di balik argumen hukum sederhana: “Bukankah pengguna telah menyetujui Syarat dan Ketentuan (Terms of Service) saat mendaftar?”
Ini adalah argumen yang timpang dan manipulatif.
Pertama, dokumen Terms of Service dirancang dengan bahasa hukum yang panjang, berbelit-belit, dan hampir mustahil dipahami secara utuh oleh masyarakat awam. Riset menunjukkan bahwa dibutuhkan waktu berjam-jam hanya untuk membaca satu dokumen ketentuan layanan. Masyarakat dihadapkan pada pilihan semu: menyetujui tanpa membaca, atau terisolasi dari kehidupan sosial modern karena menolak menggunakan aplikasi tersebut.
Kedua, ketika jutaan warga mendaftar akun media sosial sepuluh atau lima belas tahun lalu, teknologi AI generatif berskala besar seperti sekarang belum ada. Tidak ada satu pun dari kita yang membayangkan bahwa foto keluarga yang diunggah pada tahun 2012 kelak akan digunakan untuk melatih algoritma pembuat gambar otomatis pada tahun 2026. Menilai bahwa persetujuan sepuluh tahun lalu berlaku untuk pemanfaatan AI hari ini adalah bentuk pengabaian terhadap etika hak asasi manusia. opini – heri 2026 01
Mengapa Kedaulatan Data Adalah Soal Keadilan Sosial
Ketika kita berbicara tentang “kedaulatan data”, istilah ini sering kali terdengar seperti konsep wacana akademik yang jauh dari realitas warga sehari-hari. Padahal, kedaulatan data menyangkut harga diri, hak milik, dan keadilan sosial.
Kedaulatan data pada hakikatnya adalah hak fundamental setiap individu dan komunitas untuk memiliki, mengontrol, menentukan, dan mendapatkan manfaat dari data yang mereka hasilkan sendiri.
Dalam konteks invasi algoritma generatif, ketimpangan kekuasaan terjadi secara sangat tajam antara dua kelompok:
- Perusahaan Teknologi Global (Big Tech): Berlokasi di negara-negara maju, memiliki infrastruktur komputasi raksasa, menyedot data dari seluruh penjuru dunia secara gratis, lalu menjual akses produk AI tersebut kembali kepada kita dengan tarif berlangganan yang mahal.
- Warga Pengguna (Khususnya di Negara Berkembang): Menjadi pemasok bahan baku data secara cuma-cuma, namun rentan kehilangan pekerjaan akibat otomatisasi, serta tidak memiliki kontrol atas bagaimana identitas budaya dan bahasa mereka direpresentasikan oleh algoritma.
Sebagai contoh, coba perhatikan bagaimana AI menggambarkan budaya lokal Indonesia. Ketika diketik perintah (prompt) tentang “kehidupan pedesaan di Indonesia”, algoritma sering kali menghasilkan gambar eksotis yang Klise atau stereotipik. Mengapa? Karena data tentang Indonesia yang ditelan oleh mesin tersebut disaring dan ditafsirkan melalui sudut pandang serta bias algoritma barat. Kita tidak hanya kehilangan kontrol atas data, tetapi juga kehilangan kontrol atas bagaimana narasi kebudayaan kita dibentuk dan direpresentasikan di tingkat global. opini – heri 2026 01
Ancaman Nyata: Dari Kebocoran Privasi Hingga Disinformasi Massal
Lantas, apa risiko nyata bagi masyarakat luas jika kedaulatan data terus diabaikan di era AI ini?
1. Pembajakan Identitas dan Penipuan Generasi Baru
Dengan kemampuan AI mengolah data vokal dan visual, penipuan digital kini melangkah ke taraf yang jauh lebih mengerikan. Modus penipuan tidak lagi sekadar pesan singkat (SMS) pura-pura menang undian. Penipu kini bisa menggunakan sampel suara anak Anda yang diambil dari video reels Instagram untuk menelepon Anda dan meminta uang tebusan secara meyakinkan. Tanpa perlindungan kedaulatan data yang kuat, identitas digital siapa pun bisa dipersenjatai untuk melawan dirinya sendiri.
2. Erosi Profesi Pengetahuan dan Kreatif
Sektor ekonomi kreatif dan pengetahuan di dalam negeri berada di ambang ancaman serius. Ketika mesin generatif dilatih menggunakan ribuan buku karangan penulis Indonesia, artikel jurnal mahasiswa kita, dan karya lukis seniman lokal tanpa izin, industri lokal dipaksa bertarung dengan mesin yang bekerja tanpa tidur dan tanpa biaya produksi. Ini bukan soal menolak kemajuan teknologi, melainkan soal perlindungan hak cipta dan mata pencaharian warga. opini – heri 2026 01
3. Banjir Disinformasi yang Terpersonalisasi
Algoritma generatif yang menguasai data perilaku warga mampu menciptakan konten propaganda atau berita bohong (fake news) yang disesuaikan secara presisi dengan ketakutan dan emosi kelompok masyarakat tertentu. Dalam lanskap politik dan pemilu, data warga yang disedot tanpa kontrol dapat dipersenjatai untuk membelah emosi publik dan merusak tatanan demokrasi. opini – heri 2026 01
Di Mana Posisi Regulasi Kita? Membedah Gagasan Perlindungan Data
Di Indonesia, kita patut mengapresiasi hadirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Lahirnya undang-undang ini merupakan langkah maju untuk memastikan bahwa data spesifik warga—seperti nama, alamat, rekam medis, dan data finansial—tidak disalahgunakan.
Namun, jujur harus kita akui: UU PDP dirancang untuk era Web 2.0, sementara kita kini telah memasuki era AI Generatif.
Ada celah hukum dan konseptual yang sangat besar antara Perlindungan Data Pribadi biasa dengan Kedaulatan Data di Era AI:
• Masalah Anonimisasi Data: Perusahaan AI sering beralasan bahwa data yang mereka sedot telah “dianonimkan” (dihilangkan identitas langsungnya), sehingga tidak melanggar hukum privasi. Padahal, kumpulan data non-pribadi dalam jumlah sangat besar (big data) yang dikombinasikan dengan AI tetap bisa mengidentifikasi perilaku kelompok, mengeksploitasi preferensi publik, dan mereplikasi karya cipta.
• Hak untuk Dilupakan (Right to be Forgotten): Dalam UU PDP, warga berhak meminta datanya dihapus dari sistem perusahaan teknologi. Namun, bagaimana cara menghapus data Anda jika data tersebut sudah “ditelan” dan menyatu ke dalam miliaran parameter model AI yang sudah selesai dilatih? Menghapus satu set data dari AI yang sudah terlatih membutuhkan proses yang rumit dan mahal secara teknis (machine unlearning), yang hingga kini belum diatur secara tegas oleh hukum kita.
Oleh karena itu, regulasi yang ada saat ini perlu diperbarui agar tidak gagap menghadapi kecepatan perkembangan algoritma generatif. opini – heri 2026 01
Langkah Konkret: Bagaimana Mengembalikan Kedaulatan Data ke Tangan Warga?
Kita tidak bisa memutar balik waktu dan menghapus keberadaan AI. Mengisolasi diri dari perkembangan teknologi juga merupakan tindakan konyol yang akan membuat bangsa kita tertinggal. Pilihan cerdas yang kita miliki adalah merebut kembali kendali.
Untuk mewujudkannya, dibutuhkan kerja bersama antara pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan seluruh lapisan masyarakat. opini – heri 2026 01
1. Penerapan Prinsip Opt-In Sebagai Standar Wajib
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital harus mewajibkan seluruh platform digital dan pengembang AI untuk menerapkan sistem Opt-In, bukan Opt-Out.
• Opt-Out (yang berlaku sekarang) berarti data Anda otomatis disedot untuk pelatihan AI, kecuali jika Anda secara manual mencari tombol tersembunyi di dalam pengaturan aplikasi untuk menolaknya.
• Opt-In berarti pengembang AI dilarang keras menggunakan data warga untuk pelatihan mesin, kecuali jika pengguna secara sadar memberikan izin tertulis yang eksplisit.
2. Skema Pembayaran Royalti dan Transparansi Data (Data Sourcing)
Sudah saatnya ada regulasi yang mewajibkan perusahaan pengembang AI untuk bersikap transparan mengenai dari mana mereka mendapatkan data pelatihan (training data). Jika model AI komersial terbukti dilatih menggunakan karya-karya terdaftar milik kreator, penulis, atau lembaga Indonesia, harus ada mekanisme kompensasi atau royalti yang adil (data remuneration scheme). Data bukan lagi bahan mentah gratisan.
3. Pembangunan Infrastructure AI Lokal (Digital Sovereignty)
Kedaulatan data tidak akan pernah terwujud jika kita 100% bergantung pada infrastruktur server dan model AI milik asing. Pemerintah dan konsorsium universitas di Indonesia harus mulai mengoperasikan Large Language Model (LLM) dan infrastruktur AI nasional yang etis, dilatih dengan data yang sah, berperspektif lokal, serta disimpan di dalam negeri. Ini adalah investasi strategis kebudayaan dan keamanan nasional.
4. Literasi Digital yang Kritis di Masyarakat
Masyarakat luas perlu dibekali dengan literasi digital tingkat lanjut (critical AI literacy). Kita harus mulai mengubah kebiasaan ber-internet kita:
• Lebih berhati-hati dalam membagikan data biometrik (wajah, suara, sidik jari) di platform publik.
• Menggunakan fitur proteksi privasi dan mendukung platform yang menghormati hak cipta serta privasi pengguna.
• Mempertanyakan setiap konten berbasis AI yang kita terima, serta tidak mudah terprovokasi oleh rekayasa digital. opini – heri 2026 01
Masa Depan Digital yang Manusiawi
Teknologi pada dasarnya adalah alat penyambung cita-cita manusia. Kecerdasan buatan memiliki potensi luar biasa besar untuk membantu dunia medis mendeteksi penyakit lebih dini, membantu petani memprediksi cuaca, mempermudah pembelajaran pendidikan, hingga mempercepat riset ilmiah.
Namun, kemajuan teknologi tidak boleh diraih dengan cara mengorbankan hak-hak dasar kemanusiaan. Kita tidak boleh membiarkan manusia direduksi hanya menjadi “sumber bahan bakar gratis” bagi mesin-mesin algoritma yang dimiliki oleh segelintir korporasi raksasa.
Kedaulatan data warga bukan sekadar jargon politik atau perdebatan hukum yang kaku. Kedaulatan data adalah benteng terakhir pertahanan kita untuk memastikan bahwa di masa depan, manusia tetap menjadi tuan atas teknologi yang diciptakannya sendiri, bukan sebaliknya: menjadi pelayan senyap bagi algoritma generatif.
Saatnya pemerintah bersikap tegas, industri bertindak etis, dan kita sebagai warga berani bersuara untuk menuntut kembali hak atas data kita sendiri. Perjuangan menjaga kedaulatan data adalah perjuangan menjaga masa depan kemanusiaan kita di era digital.
