Oleh: Dr. Eng. Ahmad Musyafa, S.Kom., M.Kom
Ketua Program Studi (Kaprodi) Teknik Informatika S-1 Universitas Pamulang
Di tengah deru digitalisasi yang kian pesat, Indonesia kerap membanggakan lompatan teknologi, mulai dari pembayaran nirsentuh, integrasi kecerdasan buatan, hingga transformasi layanan publik secara online. Pemerintah pusat dan daerah berlomba-lomba meluncurkan aplikasi pelayanan publik demi mempercepat birokrasi. Namun, di balik narasi kemajuan yang mengkilap itu, ada realitas ganjil yang luput dari sorotan: sistem informasi daerah yang digadang-gadang sebagai jembatan kemudahan justru sering kali menjadi tembok penghalang baru bagi sebagian besar warga.
Ketimpangan akses sistem informasi daerah bukan sekadar masalah teknis—seperti sinyal jelek atau server yang sering down. Ini adalah manifestasi dari jurang ketidakadilan sosial yang belum terselesaikan. Ketika sebuah layanan dasar masyarakat dipindahkan ke alam digital tanpa mempertimbangkan kesiapan penggunanya, kita tidak sedang melakukan modernisasi, melainkan redistribusi eksklusi. opini – Syafa 2026 01
Realitas Digitalisasi Daerah: Canggih bagi Pusat, Asing bagi Pinggiran
Coba bayangkan skenario ini: seorang petani di pelosok pulau atau seorang warga lanjut usia di pedesaan Jawa ingin mengurus bantuan sosial atau sertifikat tanah. Mereka mendatangi kantor kelurahan, lalu petugas dengan sigap menjawab, “Silakan daftar lewat aplikasi X, Pak/Bu.”
Pertanyaannya, apakah mereka memiliki smartphone yang kompatibel? Apakah mereka memahami navigasi antarmuka aplikasi yang penuh dengan istilah teknis? Bagaimana jika wilayah mereka belum tersentuh jaringan internet pita lebar (broadband)?
Di sinilah letak ironi terbesar dari digitalisasi daerah yang tidak inklusif:
• Eksklusi Infrastruktur: Menurut data, masih ada ribuan desa dan area “blank spot” di Indonesia yang belum menikmati akses internet stabil. Mengajak masyarakat di area ini menggunakan sistem informasi berbasis web atau aplikasi adalah tindakan yang naif dan lepas dari realitas.
• Literasi Digital yang Terfragmentasi: Memiliki smartphone dan kuota internet tidak otomatis membuat seseorang mahir bernavigasi dalam sistem informasi publik. Penggunaan media sosial seperti WhatsApp atau TikTok sangat berbeda dengan pengisian formulir digital bertingkat yang membingungkan.
• Bias Desain (Urban & Tech-Centric): Sebagian besar sistem informasi daerah dirancang oleh pengembang yang terbiasa dengan ekosistem perkotaan. Akibatnya, antarmuka pengguna (user interface) cenderung rumit, tidak ramah bagi penyandang disabilitas, serta miskin pilihan bahasa lokal yang mudah dipahami warga daerah. opini – Syafa 2026 01
Mengapa Inklusivitas Digital Berdampak Vital bagi Demokrasi?
Digitalisasi daerah seyogianya bertujuan untuk memangkas jarak antara rakyat dan pemerintah. Ketika sistem informasi daerah dibangun secara inklusif, ada tiga dampak transformatif yang tercipta:
- Pemerataan Hak Ekosistem Publik: Akses terhadap informasi publik, dokumen kependudukan, dan bantuan sosial adalah hak dasar warga negara. Mengondisikan hak-hak tersebut melalui filter teknologi yang tidak merata sama saja dengan mencabut hak dasar masyarakat marjinal.
- Akuntabilitas dan Partisipasi Warga: Sistem informasi yang mudah diakses dan digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat akan meningkatkan pengawasan publik terhadap anggaran daerah dan kinerja pemerintah lokal.
- Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Ketika UMKM lokal dan pelaku usaha kecil di daerah mampu bernavigasi dalam sistem perizinan dan pendataan digital tanpa hambatan, roda ekonomi daerah dapat berputar jauh lebih efektif. opini – Syafa 2026 01
Lima Pilar Membangun Inklusivitas Digital Daerah
Untuk menjembatani jurang ketimpangan ini dan mewujudkan digital inclusivity yang nyata, pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan perlu mengadopsi pendekatan holistik yang berorientasi pada manusia (human-centered approach):
- Menerapkan Prinsip Universal Design dan Kemudahan Antarmuka
Sistem informasi tidak dirancang untuk memamerkan kecanggihan pengembang, melainkan untuk melayani masyarakat umum. Penggunaan bahasa teknis birokrasi harus diganti dengan instruksi yang ringkas dan komunikatif. Antarmuka aplikasi harus ramah terhadap pengguna pemula, warga usia lanjut, serta penyandang disabilitas (aksesibilitas bagi tunanetra dengan fitur text-to-speech).
- Menjaga Prinsip Hybrid Approach (Offline-Online Complementary)
Digitalisasi tidak boleh serta-merta membunuh layanan tatap muka (offline). Selama masa transisi dan penataan infrastruktur, layanan konvensional harus tetap dibuka dan diperkuat. Sistem digital seharusnya hadir sebagai alternatif efisiensi, bukan sebagai satu-satunya pintu pelayanan yang bersifat memaksa.
- Menghadirkan Pendamping Digital (Digital Facilitator) di Tingkat Tapak
Pemerintah daerah tidak cukup hanya membuat aplikasi lalu melepasnya ke publik. Perlu ada kader atau pendamping digital di tingkat RT/RW dan desa yang bertugas membantu warga yang mengalami kendala teknis. Fungsi ini bisa diintegrasikan dengan pemuda daerah atau pustakawan desa. opini – Syafa 2026 01
- Konsolidasi Aplikasi (Stop Ego Sektoral)
Masalah klasik di daerah adalah kecenderungan tiap dinas untuk membuat aplikasinya masing-masing demi serapan anggaran. Warga dibuat bingung karena harus mengunduh belasan aplikasi berbeda untuk urusan yang saling berkaitan. Pemerintah daerah harus memangkas fragmentasi ini dengan membangun Super-App atau portal tunggal terpadu yang ramah pengguna.
- Penguatan Infrastruktur Dasar di Wilayah 3T
Pemerintah pusat dan daerah wajib mempercepat pengerjaan infrastruktur komunikasi secara merata. Internet bukan lagi barang mewah, melainkan utilitas publik yang setara dengan listrik dan air bersih.
Menuju Masa Depan Digital yang Adil untuk Semua
Transformasi digital yang sesungguhnya tidak diukur dari seberapa banyak aplikasi yang berhasil diunggah di Google Play Store atau App Store, melainkan dari seberapa jauh teknologi tersebut mampu menjangkau warga yang paling membutuhkan.
Membangun inclusivity digital pada sistem informasi daerah adalah investasi jangka panjang untuk memperkuat rasa keadilan sosial dan kebangsaan kita. Sudah saatnya kita menghentikan laju digitalisasi yang elitis dan mulai merancang teknologi yang sungguh-sungguh memanusiakan manusia—tanpa ada satu pun warga negara yang tertinggal di belakangan layar digital. opini – Syafa 2026 01
