Tangerang Selatan, Agitsna Naura Azqia-Mahasiswa Teknik Informatika-Universitas Pamulang_Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat dan dimiliki oleh setiap manusia sejak dilahirkan tanpa membedakan ras, suku, agama, jenis kelamin, dan latar belakang sosial. Dengan adanya HAM, setiap manusia mempunyai perlindungan secara moral dan hukum, sehingga manusia bisa terlindungi dari berbagai macam tindak kekerasan, penganiayaan, dan sebagainya.
Dasar hukum HAM dapat ditemukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Khususnya yang tercantum pada Pasal 28A hingga 28J UUD 1945. Walaupun HAM telah ditegaskan dalam Undang-Undang, pelaksanaannya masih mengalami kendala dan masalah.
Landasan Konstitusional HAM di Indonesia
Setelah amandemen kedua UUD 1945, Indonesia memiliki Bab Khusus tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 28A hingga 28J. berikut adalah poin penting dari Pasal tersebut, yaitu:
- Hak untuk hidup (Pasal 28A)
- Hak atas kebebasan beragama, berpendapat, dan berserikat (Pasal 28E)
- Hak atas keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28D)
- Hak atas rasa aman dan perlindungan dari penyiksaan (Pasal 28G)
- Hak untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi (Pasal 28F)
Ditegaskan juga bahwa hak-hak tersebut tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, yang dinyatakan pada Pasal 28I ayat 1.
Realita pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Meskipun sudah memiliki konstitusional yang kuat, pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia masih tidak berjalan sesuai dengan peraturan yang ada. Berikut contoh pelanggaran HAM di Indonesia:
- Pelanggaran kebebasan berpendapat seperti pemilihan presiden, mereka saling bertengkar Ketika pilihan mereka berbeda, seharusnya mereka saling menghormati dan menerima apa yang dipilih satu sama lain.
- Pelanggaran kebebasan beragama, mereka yang mayoritas banyak yang mendiskriminasi agama minoritas di Indonesia.
- Kekerasan oleh apparat terhadap demonstran, para aparat menyiramkan gas air mata kepada demonstran yang membuat mata demonstran kesakitan.
Tantangan dalam perlindungan HAM
- Lemahnya penegakan hukum
Banyak pelanggaran HAM tidak diusut secara tuntas seperti Tragedi Trisakti, Semanggi I & II (1998-1999), yaitu Banyak penembakan terhadap mahasiswa saat demonstrasi menurut reformasi dan menolak dwi fungsi ABRI. Beberapa mahasiswa tewas dan banyak yang mengalami luka-luka. Kasus ini belum pernah diadili di pengadilan HAM, meski komnas menyatakan ini sebagai pelanggaran HAM yang berat.
- kurangnya kesadaran Masyarakat
Banyak Masyarakat yang masih tidak sadar akan HAM seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang biasanya dilakukan oleh suami terhadap istri Ketika ia mengeluarkan emosinya secara tidka baik.
- Belum Optimalnya Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia
Minimnya Kewenangan Hukum seperti Komnas HAM yang hanya bisa melakukan penyelidikan dan membuat laporan tanpa bisa memaksa pelaku untuk hadir atau mengadili kasusnya.
Ada beberapa upaya yang harus dilakukan untuk tantangan-tantangan yang terjadi ialah Pembentukkan Pengadilan HAM yang independent dan aktif, Mengajarkan Pendidikan HAM di sekolah dan Universitas, Penguatan kewenangan komnas HAM, Tingkatkan kerukunan antar Masyarakat, dan pemerintah mendengarkan pendapat Masyarakat.
Kesimpulan
HAM adalah hak dasar yang melekat pada setiap orang sejak lahir tanpa ada perbedaan apapun. Konstitusi Indonesia khususnya pada UUD 1945 Pasal 28A-28J, secara tegas menjamin perlindungan terhadap Hukum dan Moral. Untuk menghindari banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi, banyak hal yang bisa dilakukan seperti Pendidikan sejak dini, peningkatan kesadaran akan pentingnya toleransi, serta keterbukaan pemerintah dalam menerima dan menindaklanjuti masalah rakyat. Dengan cara kita mengikuti aturan HAM, kita sesama bangsa Indonesia yang berbangsa dan bernegara dapat menjadi Masyarakat yang rukun dan damai.
