Penulis: Fajar alamin
JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali menekankan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Langkah ini dipandang sebagai instrumen vital untuk meningkatkan daya saing produk lokal di kancah internasional.
Sertifikasi halal kini bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan nilai tambah yang signifikan bagi produk UMKM. Dengan memiliki label halal, produk UMKM dinilai memiliki standar kualitas, kebersihan, dan keamanan yang lebih terjamin. Hal ini secara otomatis meningkatkan kepercayaan konsumen, baik di pasar domestik maupun mancanegara.
BPJPH menyoroti bahwa permintaan produk halal di dunia terus meningkat pesat. Untuk menangkap peluang tersebut, UMKM harus mampu beradaptasi dengan standar halal global yang berlaku. Manfaat utama yang didapatkan UMKM melalui sertifikasi halal meliputi:
- Perluasan Jangkauan Pasar: Akses yang lebih mudah ke negara-negara dengan populasi Muslim yang besar, serta pasar global yang semakin melirik produk berbasis gaya hidup halal.
- Daya Saing yang Kompetitif: Membedakan produk UMKM dengan produk pesaing yang belum memiliki jaminan halal.
- Peningkatan Kredibilitas: Menunjukkan bahwa pelaku usaha memiliki komitmen terhadap standar produksi yang berkualitas tinggi dan bertanggung jawab.
Pemerintah terus berkomitmen untuk mempermudah proses pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Melalui berbagai program pendampingan dan kemudahan akses sistem, BPJPH berharap semakin banyak pelaku usaha yang segera mengurus legalitas halal produknya.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Dengan sertifikasi halal, UMKM diharapkan tidak hanya menjadi penonton di rumah sendiri, tetapi mampu bersaing dan menjadi pemain utama dalam rantai pasok industri halal global.
