Penulis:n Fajar alamin
JAKARTA, 22 Juni 2026 – Polda Metro Jaya secara resmi telah melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II untuk tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa) terkait kasus dugaan fitnah dan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Proses hukum ini memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, dalam keterangannya menyatakan bahwa perkara ini dikategorikan sebagai perkara penting yang memerlukan kepastian hukum segera.
Deretan Pasal yang Menjerat Tersangka Berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan, kedua tersangka dijerat dengan kombinasi pasal pidana terkait penghinaan, pencemaran nama baik, hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal-pasal tersebut meliputi:
- KUHP: Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 441 tentang tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah.
- UU ITE: Pasal 32 dan Pasal 35 yang mengatur mengenai intervensi data, manipulasi, serta pemalsuan data elektronik.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh langkah hukum dilakukan sesuai dengan prosedur guna menjamin hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.
Persiapan Persidangan Menanggapi berjalannya proses hukum ini, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan penghormatannya terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung. Beliau menegaskan kesiapannya untuk hadir langsung di persidangan guna memberikan klarifikasi dan membawa ijazah asli sebagai bukti otentik di hadapan majelis hakim.
Saat ini, berkas perkara dan surat dakwaan tengah dipersiapkan oleh pihak Kejaksaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang ditunjuk sebagai tempat persidangan perkara ini.
Pihak kepolisian memastikan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bukan ditujukan kepada pribadi tertentu, melainkan atas dugaan perbuatan pidana yang dilakukan.
