Penulis: Fajar alamin
Jakarta – Kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas kembali menjadi perhatian setelah aparat kepolisian menegaskan bahwa tindakan menutup, mengubah, atau menyamarkan pelat nomor kendaraan merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda. Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pengguna jalan sekaligus mendukung efektivitas sistem penegakan hukum berbasis teknologi, termasuk penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (Sumber: Detik Oto)
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dipasang sesuai spesifikasi dan dapat terbaca dengan jelas. Penggunaan penutup pelat nomor, stiker, aksesori, maupun tindakan lain yang menghalangi identifikasi kendaraan dinilai melanggar aturan lalu lintas karena dapat menghambat proses pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran di jalan raya.
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian mengingatkan bahwa pelanggar yang dengan sengaja menutup atau memodifikasi pelat nomor kendaraan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Ketentuan tersebut diterapkan untuk memastikan setiap kendaraan memiliki identitas yang sah dan mudah dikenali selama beroperasi di jalan umum. (Sumber: Detik Oto)
Seiring semakin luasnya penerapan sistem ETLE di berbagai daerah, keberadaan pelat nomor yang jelas menjadi aspek penting dalam mendukung efektivitas penegakan hukum berbasis kamera elektronik. Sistem ETLE bekerja dengan mengidentifikasi nomor kendaraan secara otomatis untuk mendeteksi berbagai jenis pelanggaran, seperti menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, hingga pelanggaran penggunaan jalur tertentu. Oleh karena itu, tindakan menutupi pelat nomor tidak hanya melanggar aturan administrasi kendaraan, tetapi juga berpotensi menghambat proses penegakan hukum.
Pakar transportasi menilai bahwa kepatuhan terhadap penggunaan pelat nomor resmi merupakan bagian dari budaya berlalu lintas yang aman dan tertib. Selain mempermudah identifikasi kendaraan apabila terjadi kecelakaan atau tindak pidana, pelat nomor yang terpasang sesuai ketentuan juga mendukung terciptanya sistem transportasi yang lebih transparan dan akuntabel. Kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan menjadi faktor penting untuk meningkatkan keselamatan bersama di jalan raya.
Ke depan, pemerintah bersama Kepolisian Republik Indonesia akan terus memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital dalam pengawasan kendaraan. Melalui kombinasi antara penegakan hukum yang konsisten, edukasi publik, dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan tercipta budaya berkendara yang lebih disiplin, aman, dan bertanggung jawab sehingga keselamatan pengguna jalan dapat terus ditingkatkan.
