Dunia Kerja Terus Berkembang, Bahaya Jika Mengunci Outsourcing Hanya pada Lima Jenis Pekerjaan

Jakarta — Usulan pembatasan outsourcing pada lima kegiatan jasa penunjang perlu ditinjau ulang. Kebutuhan industri terus berkembang, sementara pendataan Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) telah mencatat 19 jenis pekerjaan yang didukung alih daya pada 16 sektor industri.

Sekretaris Jenderal ABADI Yanuar Effendi, dalam wawancara pada Jumat (2/10/2026), mengatakan pembatasan outsourcing yang terlalu sempit perlu mempertimbangkan perkembangan kebutuhan industri dan dampaknya terhadap kesempatan kerja.

“Jenis pekerjaan terus berkembang mengikuti kebutuhan industri. Dari survei ABADI saja, kami menemukan sedikitnya 19 jenis pekerjaan outsourcing yang digunakan di 16 sektor industri. Kalau kemudian outsourcing dikunci hanya pada lima jenis pekerjaan, tentu potensi dampaknya akan sangat besar, dampak terberat adalah PHK massal,” ujar Yanuar.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan sejumlah asosiasi dalam Konferensi Pers APINDO mengenai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kantor APINDO, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2026).

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa menjelaskan bahwa industri tekstil membutuhkan praktik maklun, yakni menyerahkan sebagian proses produksi kepada perusahaan lain yang memiliki fasilitas tertentu.

“Sekali lagi mata rantai atau mesin yang dibutuhkan dari hulu sampai hilir itu cukup banyak dan tidak mungkin satu industri punya mesin dari A sampai Z,” kata Jemmy.

Sekretaris Jenderal Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Indrayana juga menyoroti kebutuhan tenaga pengemasan ketika permintaan meningkat menjelang Ramadan dan Hari Raya. Selain itu, pembatasan alih daya untuk bongkar muat dikhawatirkan menyulitkan operasional industri.

Keragaman kebutuhan tersebut tercermin dalam Survei Bisnis ABADI terhadap anggotanya pada September 2024 dan Juli 2026. Sebanyak 19 jenis pekerjaan yang terpetakan mencakup teknisi, IT, digital marketing, operator mesin, quality control, tenaga operasional pergudangan, petugas bongkar muat, hingga teller.

Penggunanya tersebar pada 16 sektor, antara lain jasa keuangan, manufaktur, logistik, teknologi informasi, perdagangan, dan kesehatan.

Pemetaan ini menunjukkan perlunya pengaturan yang mempertimbangkan perkembangan jenis pekerjaan dan kebutuhan nyata di lapangan, sekaligus memastikan hak pekerja tetap terlindungi. Pembatasan yang terlalu sempit berpotensi memengaruhi kegiatan usaha dan kesempatan kerja.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *