Dari Pekerja Outsourcing Kini Jadi Pemimpin Perusahaan

Jakarta — Outsourcing bagi sebagian pekerja bukan sekadar cara mendapatkan pekerjaan, tetapi juga dapat menjadi pintu masuk untuk memperoleh pengalaman, meningkatkan keterampilan, dan membangun perjalanan karier.

Sebut saja Rani. Ia mengawali karier sebagai Sales Promotion Girl (SPG) melalui perusahaan outsourcing. Dari pekerjaan tersebut, Rani memperoleh pengalaman dan terus mengembangkan kemampuannya. Kini, ia telah memiliki perusahaan outsourcing dan menjadi direktur di perusahaan tersebut.

Kisah itu disampaikan Wakil Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) Yoris Rusamsi dalam wawancara pada Jumat (2/10/2026).

“Ada yang awalnya bekerja sebagai SPG melalui outsourcing. Dari sana dia mendapat pengalaman, meningkatkan kemampuan, terus berkembang, sampai akhirnya sekarang memiliki perusahaan outsourcing sendiri dan menjadi direktur. Outsourcing bisa menjadi salah satu jembatan bagi seseorang untuk masuk ke dunia kerja dan meningkatkan kompetensinya,” ujar Yoris.

Menurut Yoris, perjalanan setiap pekerja outsourcing tidak selalu sama. Ada yang menjadikannya sebagai jembatan untuk mengembangkan karier, tetapi ada pula yang memilih bertahan karena merasa nyaman dan ingin terus memperoleh kesempatan bekerja.

Ia mencontohkan seorang pekerja outsourcing di sektor perbankan yang telah menjalani pekerjaannya dan berharap dapat terus bekerja.

“Ada pekerja di bank yang memang ingin terus bekerja. Dia merasa nyaman dan bersyukur karena terus mendapatkan kesempatan bekerja. Jadi kebutuhan pekerja bisa berbeda-beda. Ada yang ingin berkembang, ada juga yang memang ingin terus bekerja dan mempertahankan pekerjaan yang sudah nyaman baginya,” kata Yoris.

Keragaman tersebut juga terlihat dari Survei Bisnis ABADI terhadap anggotanya pada September 2024 dan Juli 2026. Survei mencatat sedikitnya 19 jenis pekerjaan yang didukung outsourcing, antara lain sales, teknisi, customer service, IT, operator mesin, quality control, call center, digital marketing, teller hingga tenaga lapangan.

Pekerjaan tersebut tersebar pada 16 sektor industri, mulai dari jasa keuangan, pergudangan dan logistik, manufaktur, teknologi informasi, pertambangan, retail, telekomunikasi, kesehatan dan farmasi, e-commerce, konstruksi, perhotelan hingga transportasi.

Di tengah pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Yoris berharap pengalaman dan kebutuhan pekerja yang beragam tersebut ikut menjadi pertimbangan dalam merumuskan ketentuan mengenai outsourcing.

Ia juga mengkhawatirkan pembatasan jenis pekerjaan outsourcing yang terlalu sempit dapat berdampak terhadap pekerja yang saat ini telah bekerja. Berdasarkan survei ABADI, sekitar 320 ribu pekerja outsourcing dikhawatirkan berpotensi tidak terserap apabila ruang pekerjaan outsourcing dibatasi.

“Yang kami khawatirkan adalah pekerjanya. Kalau jenis pekerjaan outsourcing dibatasi terlalu sempit, ada sekitar 320 ribu pekerja yang berpotensi tidak terserap. Mereka belum tentu otomatis diangkat menjadi pekerja langsung oleh perusahaan pengguna,” ujar Yoris.

Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja tetap harus menjadi bagian utama dalam pengaturan outsourcing. Namun, perlindungan tersebut juga perlu berjalan beriringan dengan keberlanjutan kesempatan kerja.

“Harapannya, RUU tetap memberikan perlindungan yang kuat terhadap hak pekerja, tetapi tidak membatasi jenis pekerjaan outsourcing secara terlalu sempit. Kesempatan untuk bekerja, meningkatkan keterampilan, dan berkembang juga perlu dijaga,” katanya.

Bagi ABADI, pengaturan outsourcing diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada pekerja tanpa menutup ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, mengembangkan karier, maupun mempertahankan pekerjaan yang telah memberikan kenyamanan dan keberlanjutan bagi mereka.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *