Pendidikan Kewarganegaraan – Dimas Faiz Afzal – Teknik Informatika – Universitas Pamulang. Di sebuah ruangan pengadilan yang hening, layar monitor menggantikan podium, dan suara hakim menggema melalui sambungan video conference. Inilah wajah baru penegakan hukum di Indonesia lebih cepat, transparan, dan terdigitalisasi.
Tak lagi harus antre berjam-jam, sekarang masyarakat bisa mendaftarkan gugatan hanya lewat laptop atau gawai. Sistem e-Court yang diluncurkan Mahkamah Agung telah menjadi jembatan antara teknologi dan keadilan. Rina, seorang ibu rumah tangga di Yogyakarta, mengaku sangat terbantu Ketika harus mengurus perkara warisan. “Biasanya saya bingung harus mulai dari mana, tapi waktu ke website e-Court, semua informasi sudah jelas. Pengajuan bisa langsung online, jadi enggak perlu bolak-balik ke kantor pengadilan,” ujarnya.
Inovasi ini tidak datang sendirian. Kepolisian Republik Indonesia juga mulai bergerak menuju digitalisasi, salah satunya lewat ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Kamera pintar kini menjadi ‘mata hukum’ di jalan raya. Pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu merah atau tidak memakai helm akan otomatis terekam dan surat tilang dikirim ke rumah. Farhan, seorang pekerja lepas di Jakarta, sempat terkejut saat menerima notifikasi tilang dari ETLE. “Awalnya saya kaget, tapi setelah lihat bukti fotonya di website, memang saya salah. Saya bayar dendanya online. Jujur, lebih praktis dan enggak ada rasa takut ditilang di jalan karena semuanya transparan.”
Tidak hanya pelayanan, teknologi kini juga berperan dalam penindakan. Dengan big data dan artificial intelligence (AI), penegak hukum bisa melacak aliran dana ilegal, menganalisis pola kejahatan, hingga membongkar kasus penipuan online yang kompleks. Di ruang-ruang siber, forensik digital kini menjadi senjata penting bagi aparat. “Kami bisa menelusuri asal serangan siber hanya dari satu IP address. Bahkan chat yang sudah dihapus bisa kami pulihkan,” jelas Kompol Lita, seorang penyidik di unit cyber crime Bareskrim Polri.
Namun, transformasi ini tidak berjalan mulus di semua tempat. Di Beberapa daerah terpencil, masih banyak kantor kepolisian atau pengadilan yang belum memiliki akses internet stabil. Aparat pun belum semua siap menghadapi perubahan. Beberapa masih canggung menggunakan perangkat digital, sementara masyarakat belum sepenuhnya melek literasi hukum online.
“Teknologi bisa bantu banyak, tapi jangan sampai bikin kita lupa bahwa inti dari hukum adalah keadilan, bukan cuma kecepatan,” kata Sinta Dewi, dosen Hukum Teknologi di Universitas Padjadjaran. Ia menekankan pentingnya pendampingan dan edukasi, agar digitalisasi tidak sekadar menjadi formalitas, tapi benar-benar menyentuh keadilan substansial.
Meski penuh tantangan, arah transformasi ini sulit dibendung. Dunia bergerak cepat, dan hukum tak boleh tertinggal. Dengan sinergi antara pemerintah, aparat hukum, akademisi, dan masyarakat, sistem hukum Indonesia punya peluang besar menjadi lebih modern, inklusif, dan manusiawi.
